AYOJAKARTA.COM--Masih menjadi suatu kebingunan dalam masyarakat, bagaimana hukum memotong kuku dan rambut bagi seseorang yang akan berqurban.
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi mereka yang hendak berqurban dan mereka yang sedang haji.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Al Bahjah TV menyampaikan berbeda dengan orang yang berqurban, orang yang berhaji tidak boleh memotong kuku dan rambut sebelum Tahallul.
"Bagi orang yang haji, selagi dia belum Tahalull tidak diperkenankan memotong rambut dan memotong kuku," ujar Buya Yahya.
"Tetapi bagi orang yang tidak lagi haji kemudian dia ingin berqurban, bagaimana hukum memotong rambut dan memotong kuku?," sambungnya.
Baca Juga: Orang yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Berkurban? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menyampaikan di Indonesia menganut Madzhab Syafi'i, dan hukum memotong rambut dan kuku bagi yang berqurban tidak diperbolehkan sejak masuk 1 Dzulhijjah.
"Didalam hal ini para ulama berbeda pendapat karena anda di Indonesia kami hadirkan Madzhab Imam Syafi'i ra, kemudian jumhur ulama," ungkap Buya Yahya.
"Kalau sudah masuk 10 Dzulhijjah kemudian salah satu dari kalian ingin menyembelih Qurban, hendaknya jangan potong rambutnya jangan potong kukunya, ada hadist Nabi SAW," lanjutnya.
Secara tegas Buya Yahya menyampaikan hukum memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban menurut Madzhab Syafi'i itu sunnah.
"Kemudian dalam hal ini tidak boleh satu hadist, ada hadist yang lainnya, kesimpulannya para ulama mengatakan ada Madzhab Syafi'i," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Menurut Buya Yahya yang Ternyata Tidak Sah, Ini Penjelasannya
"Hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan memotong rambut bagi yang ingin berqurban mulai masuk hari 1 Dzulhijjah hukumnya adalah sunnah," lanjutnya.
Buya Yahya menyampaikan ada yang mengatakan haram untuk memotong rambut dan kuku saat umroh, tapi menurut Madzhab Imam Syafi'i tidak haram
"Ada yang mengatakan memang haram memotong rambut tapi tidak kena denda, berbeda dengan orang yang memotong rambut waktu umroh, waktu haji," ungkap Buya Yahya.
"Bagi yang mengatakan bahwa memotong rambut memotong kuku adalah haram tidak kena denda, hanya dosa saja, tapi dalam jumhur ulama khususnya Madzhab Imam Syafi'i memotong tidak haram," sambungnya.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Bagaimana Hukum Kurban 1 Kambing Untuk Sekeluarga? Begini Penjelasannya
Menurut Buya Yahya memotong kuku dan rambut disunahkan karena bagi yang berqurban jasadnya akan dimemerdekakan, sehingga kuku dan rambut jangan dipotong agar ikut dimemerdekakan.
"Hanya disunahkan agar tidak memotong kuku dan memotong rambut, karena kalau ada yang menyembeih qurban nanti akan dimemerdekakan jasadnya dari api neraka, ini adalah riwayat," jelas Buya Yahya.
"Sehingga semakin banyak yang dimemerdekakan, rambutnya biar merdeka dulu jangan dipotong dulu, kukunya biar merdeka dulu, jangan dipotong dulu," lanjutnya.
Terkait hukum memotong rambut dan kuku Buya Yahya menyebut menyerupai orang yang sedang haji, tapi tidak diwajibkan kepada yang tidak berhaji.
"Sebagian mengatakan menyerupai dengan orang haji, kalau orang haji tidak motong kuku, maka kita pun demikian tidak potong rambut tidak potong kuku, tapi tidak wajib," ujar Buya Yahya.

Share this article
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi mereka yang hendak berqurban dan mereka yang sedang haji.