AYOJAKARTA.COM-Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menangani perkara uji materi Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu tentang batasan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres 2024 mendatang.
Pasal 169 tersebut juga dianggap sebagai suatu diskriminasi yang mengharuskan para peserta kontestasi demokrasi ini harus berumur 40 tahun saat mengajukan diri sebagai kandidat yang akan maju di pilpres.
Selain perkara sistem pemilu, perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini juga berpotensi akan memantik kegaduhan di masyarakat.
Tak hanya itu, belakangan banyak pemohon yang menguji pasal tersebut seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kepala daerah pun turut serta mengujinya ke MK.
Adapun orang-orang yang ikut menguji Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu ini yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
"Memohon perbedaan syarat usia calon anggota DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten Kota dan Anggota DPP dengan cawapres yang demikian adalah bentuk perlakuan yang bersifat diskriminatif yang telah merugikan hak konstitusional para pemohon. Bahwa pengalaman sebagai penyelenggaraan negara, seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal cawapres sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggaraan negara walaupun usianya dibawah 40 tahun,"kata kuasa hukum pemohon Munatshir Mustaman.
UUD 1945 tidak ada menyebutkan batas usia minimal calon pemimpin negeri ini. Namun UU Pemilu Pasal 169 Huruf Q mengatakan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40.
Pengamat politik Ujang Komarudin menjelaskan bahwa digugatnya batas usia tersebut ada banyak kepentingan karena anak presiden diisukan sebagai pendamping capres Prabowo Subianto.
"Kepentingan terkait digugatnya usia batas minimum yang 40 tahun bagi capres dan cawapres karena Gibran sudah diusulkan ingin jadi cawapres. Namun usianya belum belum cukup 40 tahun, " katanya.
Baca Juga: 15 Tanda Kamu Adalah Orang yang Punya Kharismatik, Jarang Banget Disadari Lho
Selanjutnya untuk usia Capres Ganjar Pranowo saat ini berusia 55 tahun. Anies Baswedan berusia 54 tahun. Sedangkan capres yang paling senior adalah Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun.

Share this article
Mengapa pemohon uji materi batasan usia Capres dan Wapres 2024 Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu ramai-ramai berkunjung ke Mahkamah Konstitusi?