Awas, Gagal Bayar Pinjol Berujung 3 Resiko Termasuk Teror Debt Collector

AYOJAKARTA.COM - Kemajuan teknologi kini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dari segala aspek.

Tak hanya untuk urusan berkomunikasi, kini urusan pinjam meminjam uang yang biasanya hanya bisa dilakukan melalui bank dapat dicairkan secara online dengan nama fintech.

Perkembangan fintech di Indonesia merupakan angin segar yang dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pinjaman dana tunai.

Baca Juga: DUH Dapat Ultimatum dari Partai Demokrat Soal Nama Cawapres Anies Baswedan, Politisi Nasdem: Tak Ada di Piagam

Cukup dengan bermodalkan KTP dan hanya melakukan beberapa verifikasi via daring, dana yang diajukan dapat segera diterima.

Namun seiring dengan kemudahan tersebut banyak fintech (pinjol) banyak tumbuh ilegal yang beredar menjerat para nasabahnya.

Keberadaannya cukup meresahkan, selain tak terdaftar di OJK, bunga yang dikenakan kepada para nasabahnya pun terbilang besar.

Beberapa kasus bahkan sampai membawa para nasabahnya stress hingga berujung mengakhiri hidup.

Kendati demikian banyak juga dari para nasabah yang memutuskan untuk tidak mengembalikan pinjaman.

Baca Juga: Viral Urusan Gaji Ex Karyawan Tasyi Athasyia Berujung Damai, Netizen: Hey Mbak, Kenapa Minta Maaf, Itu Hakmu!

Padahal jika hal itu dilakukan akan ada konsekuensinya yang tidak banyak diketahui.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman itb-ad.ac.id (9/6/2023), dijelaskan beberapa hal terkait konsekuensinya jika gagal bayar pinjol.

Masuk dalam SLIK OJK

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 

Sebelum mendapatkan pinjaman dari sebuah pinjol para calon nasabah biasanya harus menyertakan beberapa syarat seperti KTP, NPWP, KK dan informasi pribadi lainnya.

Data-data tersebut akan digunakan sebagai jaminan saat Anda akan melakukan pinjaman.

Hal ini nantinya akan berpengaruh kepada pengajuan kredit atau pinjaman yang lainnya jika Anda gagal membayarnya.

Denda serta Beban Bunga Terus Menumpuk

Gagal bayar pinjaman juga akan berdampak pada bunga yang akan terus menumpuk. 

Berdasarkan aturan OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya.

Baca Juga: CEK REKENING! KJP Plus Juni 2023 Sudah Cair, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Selain itu, para penyedia jasa fintech hanya bisa mengenakan denda kepada nasabahnya sejumlah maksimal 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Namun hal ini hanya berlaku untuk fintech yang terdaftar dan legal di OJK, jika pinjol tersebut ilegal bisa saja bunga yang akan dikenakan lebih dari 100 persen.

Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi

Sudah menjadi rahasia umum jika kabar soal cara penagihan pinjol sangat mengganggu kehidupan pribadi.

Namun hal itu hanya terjadi jika nasabah tersebut tidak kunjung membayar dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Sempat Dipamerkan Mario Dandy, Motor Harley Davidson Milik Rafael Alun Trisambodo Kini Disita KPK

Selain itu nomor darurat yang disertakan saat pengajuan pinjaman akan dihubungi sehingga akan sangat mengganggu dan mempengaruhi kehidupan sosial.

Meski begitu prosedur penagihan oleh fintech ini sebenarnya telah diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) yakni dengan cara diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon.

Jika menjaga pinjaman tetap terbayarkan dengan tepat waktu kemungkinan cara penagihan ekstrim tersebut tidak akan terjadi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Telat Bayar
# dept collector
# Resiko
# PINJOL
# teror
# nasabah
# pinjaman online

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.