AYOJAKARTA.COM - Kemajuan teknologi kini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dari segala aspek.
Tak hanya untuk urusan berkomunikasi, kini urusan pinjam meminjam uang yang biasanya hanya bisa dilakukan melalui bank dapat dicairkan secara online dengan nama fintech.
Perkembangan fintech di Indonesia merupakan angin segar yang dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pinjaman dana tunai.
Cukup dengan bermodalkan KTP dan hanya melakukan beberapa verifikasi via daring, dana yang diajukan dapat segera diterima.
Namun seiring dengan kemudahan tersebut banyak fintech (pinjol) banyak tumbuh ilegal yang beredar menjerat para nasabahnya.
Keberadaannya cukup meresahkan, selain tak terdaftar di OJK, bunga yang dikenakan kepada para nasabahnya pun terbilang besar.
Beberapa kasus bahkan sampai membawa para nasabahnya stress hingga berujung mengakhiri hidup.
Kendati demikian banyak juga dari para nasabah yang memutuskan untuk tidak mengembalikan pinjaman.
Padahal jika hal itu dilakukan akan ada konsekuensinya yang tidak banyak diketahui.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman itb-ad.ac.id (9/6/2023), dijelaskan beberapa hal terkait konsekuensinya jika gagal bayar pinjol.
Masuk dalam SLIK OJK
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Sebelum mendapatkan pinjaman dari sebuah pinjol para calon nasabah biasanya harus menyertakan beberapa syarat seperti KTP, NPWP, KK dan informasi pribadi lainnya.
Data-data tersebut akan digunakan sebagai jaminan saat Anda akan melakukan pinjaman.
Hal ini nantinya akan berpengaruh kepada pengajuan kredit atau pinjaman yang lainnya jika Anda gagal membayarnya.
Denda serta Beban Bunga Terus Menumpuk
Gagal bayar pinjaman juga akan berdampak pada bunga yang akan terus menumpuk.
Berdasarkan aturan OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya.
Baca Juga: CEK REKENING! KJP Plus Juni 2023 Sudah Cair, Simak Informasi Selengkapnya di Sini
Selain itu, para penyedia jasa fintech hanya bisa mengenakan denda kepada nasabahnya sejumlah maksimal 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Namun hal ini hanya berlaku untuk fintech yang terdaftar dan legal di OJK, jika pinjol tersebut ilegal bisa saja bunga yang akan dikenakan lebih dari 100 persen.
Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi
Sudah menjadi rahasia umum jika kabar soal cara penagihan pinjol sangat mengganggu kehidupan pribadi.
Namun hal itu hanya terjadi jika nasabah tersebut tidak kunjung membayar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Sempat Dipamerkan Mario Dandy, Motor Harley Davidson Milik Rafael Alun Trisambodo Kini Disita KPK
Selain itu nomor darurat yang disertakan saat pengajuan pinjaman akan dihubungi sehingga akan sangat mengganggu dan mempengaruhi kehidupan sosial.
Meski begitu prosedur penagihan oleh fintech ini sebenarnya telah diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) yakni dengan cara diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon.
Jika menjaga pinjaman tetap terbayarkan dengan tepat waktu kemungkinan cara penagihan ekstrim tersebut tidak akan terjadi.***
Share this article
Banyak fintech (pinjol) pinjaman online yang tumbuh ilegal yang beredar menjerat para nasabahnya. Bahkan membuat resah saat ini.