AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Tersandung kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, Johnny G Plate akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Pengajuan diri sebagai Justice Collaborator (JC) diungkapkan oleh Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin.
Dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Selasa 13 Juni 2023, Achmad Cholidin mengaku akan mengajukan Justice Collaborator untuk kliennya.
Achmad Cholidin juga menyampaikan bahwa kliennya siap membongkar kasus korupsi tersebut di pengadilan.
Ia menyebut bahwa kliennya juga bersedia mengungkap setiap hal yang diketahuinya di dalam persidangan nanti.
“Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” kata Achmad Cholidin.
Adanya hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempersilahkan mantan Menkinfo itu untuk mengajukan sebagai JC dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Korupsi di Balik Meja DPR Hingga Mahkamah Agung!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan permohonan tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tetapi yang memutuskan akan menerima atau tidaknya ada di tangan Majelis Hakim.
"Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum. Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut Sumedana.
Seperti diketahui, sedikitnya ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Ketujuh orang tersebut antara lain Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Terakhir adalah Windi Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Persilakan Johnny G Plate Ajukan JC, Kejagung: Nanti Dinilai Dan Dipertimbangkan.***

Share this article
Johnny G Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi BTS, begini tanggapan Kejagung.