Mudah! Begini Tutorial Membuat SKTM Secara Online untuk Beasiswa, Yuk Simak Langkah-langkahnya di Sini

Ilustrasi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Beasiswa
Ilustrasi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Beasiswa

AYOJAKARTA.COM - Pada beberapa beasiswa yang tersedia, terdapat persyaratan untuk memiliki SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu.

Banyak yang menilai bahwa pembuatan SKTM untuk beasiswa sangat sulit dan prosesnya panjang, namun saat ini SKTM bisa dibuat secara online.

Pembuatan SKTM secara online untuk beasiswa akan lebih mudah dilakukan dan menghemat waktu sehingga dapat memperlancar mendapatkan beasiswa yang diinginkan.

SKTM memiliki peran penting dalam pengajuan beasiswa karena digunakan untuk memverifikasi bahwa kamu atau keluarga memang tidak mampu secara finansial untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2023 Wajib Pakai Dokumen SKTM, Ini Fungsi dan Cara Buatnya!

Dokumen ini memberikan bukti tentang pendapatan dan kondisi keuangan yang terbatas yang menjadi salah satu kriteria penting dalam penentuan penerima beasiswa.

Selain itu, SKTM membantu lembaga pemberi beasiswa dalam menilai tingkat kelayakan sosial dan ekonomi penerima beasiswa.

Dokumen ini memberikan informasi tentang latar belakang ekonomi, sosial dan kehidupan sehari-hari yang dapat mempengaruhi keputusan pemberian beasiswa.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Masa Depan Jakarta pada Jumat (23/6/2023), inilah tahapan untuk membuat SKTM secara online:

Baca Juga: Tutorial Pakai SNOW AI Profile, Bisa Ubah Foto Kamu Jadi Muka Orang Korea, Dijamin Cakep!

1. Kunjungi laman jakevo.jakarta.go.id

2. Ketik “JAKEVO” pada kolom pencarian

3. Login atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun

4. Klik menu dan pilih “Permohonan Perizinan”

5. Cari “Pelayanan Administrasi (Non-Perizinan) pada kolom izin, kemudian klik

Baca Juga: 3 Tutorial Hijab Segiempat Simple tapi Tetap Terlihat Elegan, Cocok Untuk Ngantor hingga Ngedate

6. Akan muncul pilihan jenis Pelayanan Administrasi PTSP yang ingin anda ajukan

7. Pilih “Pelayanan Administrasi PTSP Kelurahan Surat Keterangan Tidak Mampu”, klik berikutnya

8. Pada bagian cari izin, isi dengan Permohonan Baru pada tipe pengajuan, pilih Perorangan pada kolom tipe perizinan dan kemudian pilih kantor wilayah yang dituju

9. Klik buat permohonan

10. Selanjutnya akan ada formulir data diri yang harus kamu isi

Baca Juga: Gampang! Tutorial Buat Foto Keren Pakai Filter AI Style yang Lagi Viral di TikTok, Ubah Foto Jadi Tampak Beda

11. Tulis tujuan pembuatan SKTM untuk tujuan mendapatkan beasiswa yang kamu akan ikuti

12. Siapkan surat pernyataan yang diisi oleh diri sendiri, surat pernyataan orang tua, KTP dan KK untuk diunggah.

Perlu diketahui bahwa ada dokumen yang tidak wajib diisi yaitu KITAS/VISA/Paspor dan Surat Kuasa

13. Klik Ajukan Permohonan

Setelah mengajukan permohonan, harap cek email atau laman jakevo.jakarta.go.id secara berkala untuk mengetahui proses pengajuan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Surat Keterangan Tidak Mampu
# SKTM
# tutorial
# online
# Beasiswa

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.