AYOJAKARTA – Presiden Joko Widodo, pada Rabu, 6 Agustus 2023 lalu, mengumumkan ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%.
Kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi ketika sedang membacakan pidato RUU APBN 2024 dan nota keuangan di gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Hal ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi para ASN, PNS, TNI dan Polri, kemudian disambut bahagia oleh para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa gaji pensiunan akan naik sebesar 12 persen mulai tahun depan.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.” Ujar Presiden Jokowi.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas maka reformasi birokrasi harus diperkuat.
Baca Juga: 3 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS, Ada Jurusan Kamu?
Untuk menunjang hal tersebut maka perlu adanya perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Selain itu juga diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Informasi kenaikan ini sebelumnya pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada bulan Mei lalu, bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji abdi negara.
Selama Jokowi menjabat sebagai Presiden, kenaikan gaji tahun 2024 akan menjadi yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya hanya berkisar 5%.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Gampang Lolos Seleksi CPNS 2023, Punya Peluang Besar!
Kenaikan ini juga menjadi motivasi bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi CPNS di bulan September mendatang.
Bagi yang tertarik membaca pidato Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji 2024, maka bisa akses link di bawah ini.
Informasi kenaikan gaji PNS terdapat di halaman 13: klik tautan ini.

Share this article
Presiden Joko Widodo, pada Rabu, 6 Agustus 2023, mengumumkan ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%.