AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan untuk membuka lowongan CPNS 2022 dan PPPK.
Informasi lowongan CPNS 2022 dan PPPK akan dibuka dalam waktu dekat, simak formasi, cara daftar dan dokumen yang harus disiapkan di sini.
Pelaksanaan seleksi lowongan CPNS 2022 dan PPPK tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.
Baca Juga: Formasi Lowongan CPNS 2022 Dibuka 1 Juta Kursi , Berikut Rinciannya
Dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com, pembukaan pendaftaran lowongan CPNS 2022 dan PPPK awalnya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) ad interim Mahfud MD pada Rapat Kerja Komisi II DPR Selasa, 28 Juni 2022.
"Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," ucapnya.
Tentunya, ada beberapa syarat dan juga dokumen yang harus dipersiapkan bagi Anda yang ingin mendaftar, simak daftarnya di bawa ini.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2022 Siap Dibuka, Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi
Dokumen yang harus disiapkan :
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Baca Juga: Jadwal SKB CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Lengkap dan Terbaru
Persyaratan CPNS 2022 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelamar berusia 18-35 tahun.
Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca Juga: Jadwal Seleksi, Kisi-kisi dan Tips Lolos SKB CPNS 2021
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Baca Juga: BCA Buka 8 Lowongan Kerja, Salah Satunya Posisi IT Auditor
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Adapun formasi jabatan yang dibutuhkan, berikut ini daftarnya yang telah Ayobandung.com lansir dari akun Instagram @bidik.cpns.
Baca Juga: SKD CPNS Selesai, 750 Peserta Bersaing Dapatkan 591 Kursi PNS Kota Bogor
PPPK 2022
Sebanyak 1.035.811dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian sebagai berikut.
- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018
- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239
- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000
- Formasi jabatan teknis lain: 25.554
- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000
- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000
Baca Juga: Jadwal SKB CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Lengkap dan Terbaru
CPNS 2022
- Sekolah Kedinasan 2022: 8.941
Papua dan Papua Barat
- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: 41.376
Demikian informasi formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 lengkap dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan.***

Share this article
Berikut informasi lengkap formasi lowongan CPNS 2022 dan PPPK beserta cara mendaftar dan dokumen yang harus disiapkan mulai sekarang.