AYOJAKARTA.COM - Pemerintah secara resmi telah menutup pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37.
Informasi selanjutnya mengenai prediksi jadwal dan persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 untuk mendapatkan bantuan 2,5 juta.
Lalu kapan Kartu Prakerja Gelombang 38 dibuka?
Untuk kamu para peserta yang dinyatakan gagal lolos di Kartu Prakerja Gelombang 37, dapat mengambil kesempatan mempersiapkan persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 38.
Adapun untuk jadwal Kartu Prakerja Gelombang 38 akan diumumkan secara resmi oleh pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja nantinya.
Jika dilihat dari Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja biasanya dibuka paling lama tujuh hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang diumumkan.
Selain itu, estimasi pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37 diprediksi terjadi 1-3 hari setelah pendaftaran ditutup.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka Kapan? Cek Jadwal, Kuota dan Tips Lolos Seleksi di Sini!
Seperti yang kita ketahui, apabila pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 ditutup pada 19 Juli 2022, estimasi pengumuman hasil seleksi terjadi di antara tanggal 20-22 Juli 2022.
Maka dari itu, apabila mengacu dari estimasi tersebut jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 akan dibuka paling lama tujuh hari setelah pengumuman hasil seleksi, yakni berada di antara tanggal 22-29 Juli 2022.
Meskipun demikian, untuk kebijakan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 38 menjadi kebijakan dari pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Untuk melakukan pendaftaran, Anda dapat mengakses laman resmi prakerja.go.id.
Dilansir prakerja.go.id, berikut persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38.
Baca Juga: Link Daftar Pelatihan Kelas Offline Kartu Prakerja Jakarta, Cek Syaratnya !
Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Semoga estimasi Kartu Prakerja Gelombang 38 ini bisa membantu kamu dalam mempersiapkan diri agar lolos ke Kartu Prakerja Gelombang 38 nanti.***

Share this article
Berikut informasi terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 dan syarat pendaftarannya. Jangan sampai tidak tahu ya!