AYOJAKARTA.COM - Benarkah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan cair bulan Agustus?
Simak info terbaru dari Kemnaker terkait BSU 2022 pada artikel ini.
Sudah memasuki bulan Agustus namun BSU 2022 masih dipertanyakan kapan akan dicairkan.
Para pekerja tentunya sangat menantikan kabar lanjutan dari pemerintah.
Diketahui jika BSU 2022 ini memang telah dijanjikan oleh pemerintah jika akan kembali disalurkan untuk para pekerja yang memenuhi syarat.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah 1 Muharram 1444 H? Cek Secara Berkala dengan Mengklik di 2 Link Ini
Dilansir AyoJakarta.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) pada Selasa (2/8/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya menyampaikan "Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan".
Kemnaker juga saat ini pihaknya sedang mempersiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
Selain itu juga Kemnaker tengah mereview dara para calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak bank HIMBARA.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah 1 Muharram 1444 H? Cek Secara Berkala dengan Mengklik di 2 Link Ini
Lalu kapan BSU 2022 akan cair? Sejauh mana persiapan dari Kemnaker sendiri?
Jika melihat dari penyaluran BSU tahun 2021, diperkirakan pencairan akan disalurkan pada bulan Agustus, September, hingga Oktober.
Namun, dilansir dari Instagram @kemnaker bahwa penyaluran BSU 2022 akan dilakukan jika seluruh tahapan mulai dari aturan, dam data sudah siap.
Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Bisa Cair ke Dompet Digital? Cek Penjelasan dari Kemnaker Ini
Untuk itu, alangkah baiknya anda mengecek terlebih dahulu. Apakah anda termasuk calon penerima atau bukan. Simak cara pengecekannya.
-
Masuk ke laman website kemnaker.go.id
-
Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
-
Masuk. Login ke dalam akun anda.
-
Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
-
Cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
-
Bagi calon terdaftar. Terdaftar
Baca Juga: BSU 2022 Akan Cair Agustus? Simak Panduan Mendapatkan BSU 2022 dan Kriteria Penerima
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagi yang tidak terdaftar.
- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.***

Share this article
Benarkah BSU 2022 akan cari di bulan Agustus ini? Simak tanggapan resmi dari Kemnaker dan cek apakah nama Anda terdaftar atau tidak.