AYOJAKARTA.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan.
Mengapa NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang sudah berpenghasilan?
Sebab, NPWP digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.
Sebagian orang mungkin enggan membuat NPWP karena tidak tahu cara membuatnya.
Untuk membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan online.
Namun, untuk kemudahan dan efisiensi waktu, membuat NPWP secara online bisa dijadikan pilih.
Untuk membuat NPWP online dapat dilakukan di situs ereg.pajak.go.id.
Syarat membuat NPWP online
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 39 Ditutup Malam Ini! Simak Cara Daftar dan Kenali Fitur Barunya
3 Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Disimpan atau Tidak, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini
2 Link Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Jika Belum Ada Notifikasi Dana BSU Cair , klik di Sini!
Prediksi Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39 dan Cara Cek Kelolosan, Klik di Sini
Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Pakai HP, Tak Perlu Lagi Repot-repot ke Kantor!