AYOJAKARTA.COM -- Akhirnya nama Putri Candrawathi kembali mencuat ke permukaan usai namanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.
Nama Putri Candrawathi menambah panjang daftar pelaku pembunuhan Brigadir J sebagai orang kelima dengan status tersangka.
Hal tersebut disampaikan tim penyidik dan pihak kepolisian usai didapatkan hasil bukti rekaman CCTV yang menayangkan kehadiran Putri Candrawathi di TKP.
Setelah ditemukannya bukti rekaman CCTV terbaru yang didapat dari dua lokasi berbeda, lalu adakah keterangan lainnya tentang keterkaitan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J?
Kasus pembunuhan berencana ini menyeret nama Putri Candrawathi dan sang suami, Ferdy Sambo, beserta tiga oknum polisi lainnya.
Dikabarkan jika kelima nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut Vita Alvia? Begini Fakta Sebenarnya
Setiap orang yang terlibat rupanya memiliki tugas yang berbeda-beda, salah satunya istri sang jendral bintang dua tersebut, Putri Candrawathi.
Meski telah diketahui jika otak kriminal dan dalang dari pembunuhan berencana ini adalah Ferdy Sambo.
Namun Putri Candrawathi diduga kuat memiliki keterkaitan dan peran yang sangat vital di dalamnya, sehingga menyeret namanya menjadi tersangka.
Sama dengan tersangka lainnya, Putri Candrawathi dijerat Pasal 430 subsider 338 juncto Pasal 54 jo. Pasal 56 KUHP, di mana ancamannya adalah hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut? Ini Profil dan Biodatanya
Dalam hal ini Putri berperan sebagai korban yang mengalami tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alm. Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah dilakukan penyidikan dari hasil laporan Putri Candrawathi ke kepolisian, rupanya hal tersebut tidak terbukti adanya yang berhasil ditelusuri melalui alat bukti rekaman CCTV.
Putri Candrawathi dinilai telah melakukan laporan palsu dan berbohong sehingga laporannya segera dicabut kepolisian pada 12 Agustus 2022 lalu.
Tidak sampai disitu, rupanya Putri Candrawathi juga ikut menjanjikan sejumlah uang untuk tiga ajudan Ferdy Sambo yang ikut terlibat mengeksekusi Brigadir J hingga tewas.
Ialah Richard Eliezer (Bharada E) yang dijanjikan uang sebanyak 1 milyar, serta Ricky Rizal (Brigadir RR) dan Kuat Ma’ruf (Brigadir K) yang masing-masing akan diberi 500 juta sebagai uang tutup mulut untuk menutupi kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Biodata Lengkap Kamaruddin Simanjuntak: Agama hingga Riwayat Pendidikan
Menurutnya, uang itu akan diberikan sebulan setelah meredanya kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sayangnya, akal picik Putri Candrawathi beserta sang suami, Ferdy Sambo, harus terbongkar berkat pengakuan Bharada E yang saat ini sama-sama berstatus sebagai tersangka.
Setelah otak pembunuhan Brigadir J terkuak ke publik, Putri Candrawathi sempat meminta pelindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabarnya, Putri Candrawathi juga menawarkan uang suap yang dibungkus rapi dalam dua amplop berwarna cokelat kepada ketua LPSK agar dirinya diberikan perlindungan.
Baca Juga: Biodata-Profil Kamaruddin Simanjuntak Agama hingga Pendidikan, Sang Pengacara Brigadir J
Bukannya mendapat perlindungan, justru pihak LPSK melaporkan tindakan tak terpuji Putri dan Sambo ke media seta menolak perlindungan untuk Putri Candrawathi sekaligus mengembalikan dana suap yang diberikannya.
Demikian informasi mengenai Putri Candrawathi dan keterkaitannya dalam pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya menjadi tersangka kelima.[*]

Share this article
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyeret nama Putri Candrawathi dan sang suami, Ferdy Sambo, beserta tiga oknum polisi lainnya.