Simak Perbedaan Uang Pensiun Antara Mengundurkan diri dengan Dipecat, Diduga Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sidang kode etik. Diberhentikan secara tidak hormat, jalan terakhir yang Ferdy Sambo tempuh hanyalah mengajukan banding.
Sidang kode etik. Diberhentikan secara tidak hormat, jalan terakhir yang Ferdy Sambo tempuh hanyalah mengajukan banding.

AYOJAKARTA.COM—Ramai pembahasan tentang perbedaan mengundurkan diri dengan Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan usai Sidang Komisi Kode Etik untuk Ferdy Sambo digelar.

Berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik yang sudah berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat.

Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding ke pengadilan.

Baca Juga: Video Lama Ferdy Sambo Dibandingkan dengan saat Dirinya Sidang Kode Etik Viral, Netizen Fokus ke Hal Ini

Keputusan Sidang Komis Kode ETik itu mengulik penasaran publik, mengapa Ferdy Sambo nekat mengajukan banding, setelah semua kejahatan yang dilakukannya.

Mengutip Suara.com, Jumat (26/8/2022),dalam artikel Perbedaan Uang Pensiun Mengundurkan diri dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat ada konsekuensi lain yang muncul dari konsep mengundurkan diri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Hal ini menyangkut pada uang pensiun yang akan diperoleh kelak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai, jika seorang pegawai negeri, termasuk yang berasal dari institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat, maka yang bersangkutan tidak berhak atas dana pensiun.

Baca Juga: Isi Lengkap Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Menyesal, Minta Maaf ke Rekan Polisi dan Siap Bertanggungjawab

Sedangkan, bagi pegawai negeri yang memasuki usia pensiun atau dengan kata lain diberhentikan dengan hormat  maka ia akan mendapatkan hak-haknya sebagai berikut :

- besarnya uang pensiun adalah 2,5% dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun.

- uang pensiun juga berhak diberikan kepada pasangan, bila pegawai yang bersangkutan meninggal.

Namun pemberian pensiunan juga harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Berikut aturannya :

Baca Juga: Di Balik Tulisan Tangan Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Warganet Pinta Grafolofi Menganalisa  

ATURAN KRITERIA PEMBERIAN PENSIUN  

  1. Usia minimal 50 tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun minimal 20 tahun,  
  2. Dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena alasan jasmani dan rohani dengan masa kerja minimal empat tahun; ini berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan
  3. Penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya yang menyebabkan seorang PNS tidak dapat dipekerjakan kembali.                                                                                         Maka PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat jika telah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS Bebani Negara, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda 2022

Adapun Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dihadirkan 15 orang saksi. Para saksi ini telah mengakui apa yang sudah mereka lakukan.

Baca Juga: Festival Batavia Kota Tua Dimulai. Catat Tanggal dan Acaranya!

Tersangka Ferdy Sambo juga tak membantah keterangan para saksi pada saat sidang.

Sidang memberikan keputusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ferdy Sambo.***

 

 

 

 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
# wisuda
# Ferdy Sambo
# pensiun

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.