AYOJAKARTA.COM—Ramai pembahasan tentang perbedaan mengundurkan diri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan usai Sidang Komisi Kode Etik untuk Ferdy Sambo digelar.
Berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik yang sudah berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding ke pengadilan.
Keputusan Sidang Komis Kode ETik itu mengulik penasaran publik, mengapa Ferdy Sambo nekat mengajukan banding, setelah semua kejahatan yang dilakukannya.
Mengutip Suara.com, Jumat (26/8/2022),dalam artikel Perbedaan Uang Pensiun Mengundurkan diri dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat ada konsekuensi lain yang muncul dari konsep mengundurkan diri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Hal ini menyangkut pada uang pensiun yang akan diperoleh kelak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai, jika seorang pegawai negeri, termasuk yang berasal dari institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat, maka yang bersangkutan tidak berhak atas dana pensiun.
Sedangkan, bagi pegawai negeri yang memasuki usia pensiun atau dengan kata lain diberhentikan dengan hormat maka ia akan mendapatkan hak-haknya sebagai berikut :
- besarnya uang pensiun adalah 2,5% dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun.
- uang pensiun juga berhak diberikan kepada pasangan, bila pegawai yang bersangkutan meninggal.
Namun pemberian pensiunan juga harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Berikut aturannya :
Baca Juga: Di Balik Tulisan Tangan Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Warganet Pinta Grafolofi Menganalisa
ATURAN KRITERIA PEMBERIAN PENSIUN
- Usia minimal 50 tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun minimal 20 tahun,
- Dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena alasan jasmani dan rohani dengan masa kerja minimal empat tahun; ini berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan
- Penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya yang menyebabkan seorang PNS tidak dapat dipekerjakan kembali. Maka PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat jika telah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Adapun Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dihadirkan 15 orang saksi. Para saksi ini telah mengakui apa yang sudah mereka lakukan.
Baca Juga: Festival Batavia Kota Tua Dimulai. Catat Tanggal dan Acaranya!
Tersangka Ferdy Sambo juga tak membantah keterangan para saksi pada saat sidang.
Sidang memberikan keputusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ferdy Sambo.***
Share this article
Simak Perbedaan Uang Pensiun Antara Mengundurkan diri dan Dipecat, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding dan tak menerima hasil sidang kode etik