Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Uang Pensiun yang Gagal Didapatkan!

 Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Uang Pensiun yang Gagal Didapatkan!
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Uang Pensiun yang Gagal Didapatkan!

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait kasus Ferdy Sambo dapat disimak di artikel ini.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dari Polri.

Hal ini berdasarkan keputusan persidangan komisi banding pada 19 September 2022.

Akibat dari pemecatan ini, Ferdy Sambo kehilangan semua hak dan fasilitasnya sebagai anggota Polri.

Termasuk gagal mendapatkan uang pensiun setiap bulannya.

Lantas berapa besaran jumlah uang pensiun Ferdy Sambo jika dirinya tak dipecat?

Simak info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Jumat (23/9/2022) dengan judul Dipecat! Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun Polri Seumur Hidup Segini.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut 97 Orang Terlibat dalam Kasus Brigadir J: Divisi Sambo Itu Divisi Bejat!

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2019, pasca pengakhiran dinas Ferdy Sambo sebagai anggota polisi seharusnya berhak mendapat uang pensiun Polri.

Akibat perbuatannya yang melakukan pembunuhan dan melanggar kode etik Inspektur Jenderal Polisi tersebut tidak mendapat hak pasca dinas kendati telah mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian ditolak dan akhirnya dipecat.

Mulanya Perwira Tinggi tersebut mengajukan banding terkait penolakan permintaan pemberhentian dirinya melalui proses mengundurkan diri secara terhormat.

Namun, pada akhirnya persidangan memutuskan menolak banding tersebut.

Selain hak pasca dinas, anggota polisi juga berhak mendapat tunjangan, penerbitan keputusan pensiun warakawuri/duda, keputusan tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangannya, keputusan tunjangan orang tua, keputusan pensiun terusan, dan lain-lain.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunda Kembali, Siapa Saksi Kunci Kode Etik Yang Tengah Sakit

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 63, hak purna tugas hanya diberikan kepada anggota polisi yang memenuhi ketentuan berikut ini.

a. Diberhentikan dengan hormat;

b. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 tahun;

c. Tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.

Apabila polisi yang diberhentikan dengan hormat kemudian meninggal dunia, hak purna tugas diberikan kepada istri/suami dan anaknya yang berhak atau disebut pensiun seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Jadi Warga Biasa Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Lantas berapa uang pensiun Polri yang seharusnya didapat Ferdy Sambo jika dia tidak dipecat?

Sebelum dipecat Inspektur Jenderal Polisi tersebut termasuk dalam golongan IV Perwira Tinggi yang mendapat gaji polisi dengan besaran antara Rp3.393.400 – Rp5.576.500 sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2019.

Adapun pangkat lainnya dalam golongan IV, seperti Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 – Rp5.407.400, Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 – Rp5.750.900, dan Jenderal Polisi Rp5.238.200 – Rp5.930.800.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011, selama menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Sambo berpangkat Irjen yang termasuk dalam kelas jabatan 16.

Selama menjadi Kadiv Propam dia mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000 per bulan sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

Pasca pengakhiran dinas, golongan IV Perwira Tinggi (Pati) mendapat hak dengan besaran antara Rp1.643.500 – Rp4.448.100 sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2019.

Baca Juga: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Belum Dikirim ke Setneg, Begini Alur Prosesnya

Setelah dipecat, apakah Perwira Tinggi Polisi tersebut tetap mendapat hak purna tugasnya?

Mengacu pada penjelasan yang telah ditulis di atas, polisi yang diberhentikan secara tidak hormat tidak memenuhi ketentuan.

Sehingga, tidak berhak mendapat uang pensiunan polisi.

Uang pensiunan polisi diberikan mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Sementara itu, bagi anggota yang dipecat tidak akan menerima dana tersebut.

Demikian informasi uang pensiun Polri seumur hidup yang gagal didapat oleh Ferdy Sambo dengan besaran antara Rp1.643.500 – Rp4.448.100.***(Herawati Ningsih/AyoBandung.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# ferdy sambo dipecat dari polri
# Ferdy Sambo dipecat
# Ferdy Sambo
# uang pensiun
# Polri

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.