AYOJAKARTA.COM - Usai dicabutnya status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah melalui sidang kode etik yang digelar, Kamis, 25 Agustus 2022 lalu kini giliran Putri Sambo.
Putri Candrawathi atau yang kerap dikenal Putri Sambo kembali menjalani pemeriksaan penyidik, Jumat, 26 Agustus 2022 kemarin.
Rupanya, pemeriksaan yang digelar hampir lebih dari 12 jam itu belum dapat menemukan titik terang karena masih ada satu sidang lainnya yang harus dijalani Putri Sambo.
Baca Juga: Profil-Agama dan Karier Irma Hutabarat, Aktivis yang Muncul dan Dampingi Keluarga Brigadir J
Kabarnya jika Putri Sambo dan ke-3 tersangka lainnya akan jalani Sidang Konfrontir Rabu mendatang.
Ketidakpuasan masyakarat termasuk para pakar dan ahli yang terus ikut memantau kasus ini berlomba-lomba memberikan suara di media, salah satunya Irma Hutabarat.
Dilansir AyoJakarta.com dari acara Perempuan Bicara yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews dengan Balques Manisang sebagai host dan mengundang 4 perempuan sebagai bintang tamu pada Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Irma Hutabarat Siapa? Simak Profil-Agama Sosok Aktivis yang Muncul di Kasus Brigadir J
Yaitu, Poppy Amalya sebagai psikolog, Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI, Irma Hutabarat dari Srikandi Indonesia Bersatu, serta yang terakhir Brigjen Pol (Purn) Sri Suari.
Dalam tayangan Perempuan Bicara yang menghadirkan ke-4 tamu perempuan itu membahas mengenai pemeriksaan Putri Candrawathi yang akankah berujung ditahan atau tidak.
Sebelumnya Balques Manisang memberikan beberapa perbandingan kasus yang menimpa sejumlah artis wanita Tanah Air yang berakhir kurungan penjara, di antaranya Vanessa Angel (alm), dan Angelina Sondakh.
Hal tersebut menjadi bahan diskusike-4 bintang tamu yang hadir pada saat itu karena rupanya tidak sedikit dari warganet yang juga ikut memikirkan kondisi anak bungsu Putri Sambo jika kelak ia ditahan.
Mengingat Putri dan Ferdy masih memiliki anak balita yang baru berusia 1,5 tahun, meskipun saat ini seluruh putra-putrinya telah diamankan pihak KPAI.
Brigjen Pol (Purn) Sri Suari yang saat itu hadir kemudian memberikan pernyataannya terkait kasus penahanan Putri Sambo.
Baca Juga: Akhirnya Putri Candrawathi Jelaskan Seluruh Kronologi Kejadian di Magelang, Begini Pengakuannya!
“Kewenangan menahan atau tidak menahan itu adalah kewenangan absolute dari tim penyidik, bukan seorang ya, tapi tim, tim penyidik” ungkap Sri.
Menurut Sri persoalan pertama apakah akan ditahan atau tidaknya oleh tim penyidik adalah ditentukan dengan sikap serta prilaku dari si tersangka itu sendiri.
Pada umumnya, jika tersangka terus mempersulit keterangannya pada tim penyidik, bukan tidak mungkin jika tim penyidik akan kehilangan kesabarannya sehingga akan dilakukan opsi berikutnya.
Dimana pada opsi ini tim penyidik akan mengerahkan tim SDM untuk menyelidiki kejiwaan dari si tersangka yang tengah diperiksa, untuk memastikan apakah orang tersebut sakit atau tidak yang disampaikannya dalam tanda kutip.
Jika kasusnya melibatkan kedekatan tersangka dengan anaknya, hal tersebut juga perlu ditelusuri, karena ada banyak kemungkinan jika anak tersebut lebih dekat dengan ibu atau babysitter.
Sri pun kemudian memberikan penyampaian kepada orang tua Brigadir Yoshua seandainya keputusan dari tim penyidik menetapkan Putri Sambo untuk tidak ditahan.
Baca Juga: Brigadir J Masuk ke Kamar dan Lucuti Pakaian Putri Candrawathi? Refly Harun Ungkap Motif Sebenarnya!
“Saya ingin menyampaikan kepada Ibu dan Bapak (Brigadir Yoshua). Saya pun seorang ibu dan saya beruntungnya tau hukum, paham hukum,” kata Sri.
“Andai kata, Ibu Putri tidak ditahan, bapak-ibu jangan kecil hati. Mengapa? Ditahan sekarang ataupun di tahan nanti pada saat selesai, tidak akan ada dampaknya apapun,” tuturnya lagi.
“Kalau ditahan sekarang, putusan hukuman yang dia terima, dikurangkan seluruhnya,” sambung Sri.
Baca Juga: Adik Brigadir J Bagikan Foto Sang Kakak Ketika Setrika Baju Sekolah Anak Putri Candrawathi
Sri pun menambahkan agar jangan terlalu larut dan memberikan penguatan kepada orang tua Brigadir Yoshua agar tidak terlalu memikirkan hal yang tidak akan bermnfaat untuk diri.
Namun rupanya ungkapan Sri mendapat sanggahan dari Irma Hutabarat yang tampaknya tidak terlalu setuju andai kata Putri Sambo tidak diadili sesuai dengan pasal 340 yang diterima Putri.
“Inikan soal penegakan hukum, 340 kan hukumannya lebih dari 10 tahun. Kalau hukumannya lebih dari 10 tahun, kan harusnya di tahan,” ujar Irma.
“Equality Before the Law itu harus ditunjukin dulu, baru kita ngomong nanti, oh ini ada yang dibully, ini ada anaknya, ini ada ibunya. Kalau sekarang ini, hukum saja tidak sama jadinya,” sambung Irma.
Selain itu Irma juga mengungkapkan dengan tidak terciptanya kepolisian yang bersih dan terpercaya bahkan akan merusak citra Polri.
Seperti penahanan Putri Sambo yang hingga saat ini masih jadi perdebatan karena adanya anak balita sehingga memungkinkan ia untuk mendapatkan privilege yang akan lain ceritanya jika dialami rakyat kecil.
Baca Juga: Saling Tuding, LPSK Akui Didesak Pejabat Polda agar Lindungi Putri Candrawathi
“Kalau sekarang menahan Putri Sambo saja tidak mampu, dimana yang namanya Equality Before the Law?” tegas Irma menambahkan.
“Saya boro-boro bunuh orang, handphone tetangga ilang saja saya bisa ditahan,” sindirnya.
Meskipun begitu, Sri juga mengungakpakn jika dirinya memang sependapat dengan apa yang Irma sampaikan, hanya saja tetap perlu mununggu hasil keputusan dari tim penyidik usai sidang selanjutnya digelar.

Share this article
Sri Suari mendapat sanggahan dari Irma Hutabarat yang tampaknya tidak setuju andai kata Putri Sambo tidak diadili.