AYOJAKARTA.COM -- Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC) ditanggapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kekerasan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo itu diduga melibatkan Brigadir J, yang kini sudah meninggal dunia.
Namun, LPSK ragu akan dugaan kasus kekerasan seksual itu.
Baca Juga: Wasiat Mbah Moen Agar Banjir Rezeki, Jangan Lupa Lakukan Amalan Ini Setiap Hari!
Dalam pernyataannya, salah satu keraguaan LPSk, bahwa Putri Candrawathi merupakan istri seorang jenderal, sedangkan Brigadir J hanya ajudan suami Putri.
Dugaan tersebut direspons oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Ragu Putri Candrawathi Diperkosa, Ketua LPSK Ungkap Adanya Kejanggalan: Dia Istri Jenderal".
Baca Juga: Kumpulan Kebiasaan yang Menurut Mbah Moen Bikin Hidup Susah dan Rezeki Seret, Apa Saja?
Menurutnya, ada tujuh poin kejanggalan dalam dugaan kekerasan seksual tersebut, diantaranya relasi kuasa.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin.
Yang kedua, jika pelaku ingin melakukan aksi kekerasan seksual akan memastikan tidak adanya saksi yang mengetahui.
Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi BBM 2022 Rp 600 Ribu Sudah Keluar, Cek Apakah Kamu Termasuk?
Sedangkan ada dua orang saksi saat di Magelang yaitu Susi (S) dan Kuat Maruf (KM) yang kini menjadi salah satu tersangka.
“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.
Edwin tidak menjelaskan sisa lima poin kejanggalan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami PC.
Namun sebelumnya, LPSK menolak melindungi Putri Candrawathi usai diajukan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kuat Maruf Pinter-pinter Sembunyikan Identitas Keluarga agar Tak Dibully Netizen
Penolakan tersebut merupakan hasil asesmen LPSK terhadap permohonan perlindungan saksi Putri Candrawathi.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada 14 Agustus 2022.
Hasto menjelaskan keputusan penolakan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan LPSK.
Hal tersebut dikarenakan ada sejumlah kejanggalan sejak awal atas permohonan perlindungan yang diajukan pihak kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo tersebut.*** (Saepulloh Hidayat/Pikiran-Rakyat.com)

Share this article
Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi ditanggapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).