Ini Dia Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Selangkah Lagi Menuju Eksekusi?

Hasil keputusan sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo adalah ditolak.
Hasil keputusan sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo adalah ditolak.

AYOJAKARTA.COM -- Alur penyelesaian kasus kematian Brigadir J sepertinya sudah mulai menemukan titik terang.

Diketahui sebelumnya pelaku penembakan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Ferdy Sambo diketahui sudah menjalani sidang kode etik atas perbuatan yang ia lakukan.

Baca Juga: Identitas Bjorka Terungkap? Ini Pengakuan dari Muhammad Agung Hidayatullah!

Hasil sidang kode etik memutuskan, mantan Kadiv Propam tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Namun tidak hanya menerima keputusan tersebut dengan suka rela, diketahui Ferdy Sambo mengajukan upaya banding sebagai langkah pembelaan terakhirnya.

Upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut tentu memiliki tujuan tertentu.

Baca Juga: Baca Wirid Ini saat Terbangun Tengah Malam, Kata Syekh Ali Jaber Hajat Bakal Terkabul dan Dosa Berguguran

Salah satu keuntungan yang akan didapat Ferdy Sambo apabila upaya bandingnya dikabulkan, maka Ferdy Sambo masih akan tetap bisa mendapatkan hak sebagai pensiun Polri.

Hari ini, tepatnya Senin, 19 September 2022 akhirnya kepolisian mengumumkan hasil sidang banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.

Proses sidang banding yang dilaksanakan hari ini berlangsung kurang lebih selama 3 jam.

Sidang banding sendiri dipimpin oleh Komjen Agung Budi Marwanto sedangkan wakil ketua komisi oleh Irjen R Sigid Tri Hardjanto.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Bjorka Bocorkan Jika Dalang Utama Pembunuh Brigadir J Adalah Jenderal Ini

Selain itu ada 2 anggota lain yakni Irjen Wahyu Widada dan Irjen Setyo Boedi Moempoeni.

Hasil keputusan sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo adalah ditolak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kadiv Humas Polri saat konferensi pers setelah sidang banding selesai dilaksanakan.

“Keputusannya adalah kolektif kolegial,” Ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari AyoJakarta.com dari akun YouTube tvOneNews pada Senin, 19 September 2022.

Irjen Dedi menambahkan, “Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.”

Baca Juga: Thanks WhatsApp! Kini Bisa Terlihat Offline di WA Tanpa Ketahuan Online

Salah satu dasar penolakan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo tersebut dikarenakan tindakan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

Kemudian dikuatkan dengan keputusan saat sidang kode etik yakni pemberhentian secara tidak hormat tersangka Ferdy Sambo dari anggota kepolisian.

Kadiv Humas Polri juga menyampaikan langkah administrasi selanjutnya, “Sesuai dengan pasal 81 ayat 2 maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses 5 hari.

Setelah hasil keputusan sidang banding tersebut disahkan, baru nanti akan disampaikan ke yang bersangkutan yaitu tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Geger Peretas Baru! Selain Hacker Bjorka, Desorden Retas Data Anak Usaha Pertamina

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa hasil sidang banding ini sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Hasil sidang banding sifatnya final dan mengikat. Yang artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," tutur Dedi Prasetyo.

“Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera dituntaskan terkait obstruction of justice kode etik yang terjadi di duren 3 kemarin," imbuhnya.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat dapat bernafas lega dan mulai ada titik terang dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan dan Kapan? Ini Penjelasan dari Mbah Moen Lengkap dengan 5 Amalan Tangkal Bala

Diketahui saat ini pengacara pihak Brigadir J mulai menyusun langkah hukum selanjutnya.

Ferdy Sambo saat ini dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# hasil sidang Ferdy Sambo
# sidang kode etik Ferdy Sambo
# Sidang Banding Ferdy Sambo
# Ferdy Sambo

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.