AYOJAKARTA.COM – Seperti diketahui, usai terungkap dalang dari pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi berbegas memohon perlindungan kepada LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menerima laporan dari Putri Candrawathi selaku istri dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk diberikan perlindungan.
Kedatangan Putri menyambangi LPSK sekaligus memberikan laporan jika dirinya telah menerima pelecehan seksual dari mendiang Brigadir J.
Menurut pengakuan Putri, pelecehan yang dilakukan Brigadir J memantik terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami dan kedua ajudan lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun ada hal menarik yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menurutnya Putri Candrawathi adalah pemohon paling unik selama 14 tahun LPSK berdiri.
Edwin mengungkapkan jika tidak pernah ada pemohon yang seperti Putri, sebagai pemohon justru Putri tidak mau menyampaikan keterangannya kepada LPSK saat proses asesmen.
Baca Juga: Marak Isu Kudeta di China, Xi Jinping Dikabarkan Ditahan oleh Militer
“Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani dan pembuktian secara umum,” ungkap Edwin, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu, 24 September 2022.
“Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK yang butuh Ibu PC,” lanjut Edwin.
Edwin menilai jika Putri Candrawathi tidak tampak antusias maupun responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya.
“Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” ungkapnya lagi.
Menurut Edwin, terdapat dua hal yang harus dipenuhi dan disampaikan pemohon kepada LPSK jika dalam konteks kekerasan seksual.
“Umunya ada dua hal terpenuhi, satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC,” terang Edwin.
Edwin sempat menyinggung soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut agar LPSK segera memberi perlindungan terhadap pemohon (PC) saat pertemuan pada 29 Juli 2022 lalu di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cara Agar WhatsApp Terlihat Offline, Mudah Banget Tanpa Ketahuan Online di WA
Menurutnya UU tersebut tentu tidak dibuat untuk melindungi korban palsu, bahkan Putri sendiri tidak mau menyampaikan alasan atas permohonannya.
“Ini UU TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini. Untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban. Bukan korban fake, korban palsu,” ujar Edwin.***

Share this article
Wakil Ketua LPSK katakan Putri Candrawathi adalah pemohon paling unik selama 14 tahun LPSK sejak berdiri.