AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir hingga kini menjelang persidangan perdananya pada Senin, 17 Oktober 2022.
Berdasarkan petikan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo Cs terungkap peran yang dilakukan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan tersebut. Diketahui Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir J pada Ferdy Sambo.
Dilansir Ayojakarta.com dari pmjnews, Kamis, (13 Oktober 2022) dalam artikel Dakwaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Yosua dalam surat dakwaan jaksa yang sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel dijelaskan terkait kronologi sebelum peristiwa itu terjadi.
Pada saat itu berawal Putri Candrawathi meminta kepada Bripka RR atau Rizky Rizal untuk memanggil Yosua.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Diketahui Putri Candrawathi meminta Yosua untuk menemuinya di kamar lantai dua rumah Magelang selama 15 menit.
Kemudian setelah Yosua menemui Putri Candrawathi atau istri dari atasannya yakni Ferdy Sambo di kamarnya, Kuat Maruf justru mendesak dan memprovokasi Putri untuk segera melapor ke Ferdy Sambo meski dirinya tidak mengetahui dengan benar apa yang terjadi di antara Putri dan Yosua.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri Segera Tiba, Ini Dia Lirik dari Mars Hari Santri, Jangan Sampai Tidak Hafal!
Ketika itu Kuat Maruf berkata "Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu."
Sebelumnya, pada awal surat dakwaan jaksa tertuang penjelasan adanya keributan yang terjadi antara Yosua dengan Kuat Maruf yang turut diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya yakni Bripka RR dan Bharada E.
Kendati demikian, pemicu terjadinya keributan itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa. Seperti yang tertulis dibawah ini.
"Pada awalnya Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Maruf," tulis dalam petikan surat dakwaan itu.
Baca Juga: Bisikan Maut Putri Candrawathi ke Kuat Maruf Jadi Alasan Terbunuhnya Brigadir J, Alasan Cemburu?
Seperti yang diketahui sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan dalam 3 tahap persidangan yakni pada hari Senin, 17 Oktober dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Kemudian dilanjutkan pesidangan hari kedua pada Selasa, 18 Oktober 2022 digelar secara terpisah kepada Bharada E.
Baca Juga: Kronologi Awal Brigadir J Berduaan di Kamar Putri Candrawathi Sebelum TKP, Ada Unsur Penjebakan?
Sedangkan, kasus perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice kepada 7 tersangka lainya akan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Share this article
Persidangan perdana tersangka Ferdy Sambo Cs segera digelar, diketahui ternyata Kuat Maruf pernah meminta hal ini kepada Putri Candrawathi