AYOJAKARTA.COM - Keresahan masyarakat Indonesia terhadap oknum Polisi semakin memanas dengan munculnya kasus Irjen Teddy Minahasa.
Kasus Irjen Teddy menambah catatan buruk nama Polisi yang dinyatakan positif menggunakan narkoba sekaligus melalukan perdagangan gelap barang tersebut.
Seperti kasus Irjen Teddy dan banyak kasus lainnya, Mahfud MD meyakinkan masyarakat bahwa Polisi dapat menyelesaikan kasus dan menegakkan hukum secara tegas.
Baca Juga: Link Lagu Viral 'Tukang Kentang Pergi Berlayar, Punya Utang Kagak Mau Bayar'
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy yang beberapa waktu lalu juga ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur benar terbukti positif narkoba setelah dilakukan penyelidikan.
Setelah penangkapan narkoba seberat 41,4 kg di Sumatera Barat, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti sabu yang kemudian dijualnya seberat 5 kg kepada wanita yang dijuluki 'Mami Linda'.
Polisi mengukap peran Mami Linda yang ternyata telah memiliki jaringan penjualan narkoba ke jejaring oknum Polisi.
Mami Linda menjual narkoba jenis sabu kepada Kapolsek Kalibaru Kompol KS yang mengaku ia memperoleh barang tersebut dari Irjen Teddy.
Baca Juga: Lokasi dan Cara Kerja Tilang Elektronik atau ETLE serta Cara Pembayaran Dendanya, Cek di Sini!
Arteria Dahlan, selaku anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa kejadian penangkapan narkoba seberat 41,4 kg di Sumatera Barat tidak ditunjukkan ke pihak Komisi III DPR RI.
"Harusnya di ekspos dihadapan Komisi III, (barang bukti narkoba) harus benar-benar dimusnahkan," ungkap Arteria Dahlan.
Kurangnya pengawasan terhadap barang bukti narkoba menjadi salah satu faktor yang menimbulkan perdagangan gelap narkoba dapat terjadi di kalangan Polisi.
Mulai dari kasus Ferdi Sambo hingga kasus Teddy Minahasa, masyarakat ramai meresahkan institusi Polri.
Baca Juga: 4 Profesi Unik Pemain Bola Setelah Pensiun, Ada yang Jadi Guru Zumba hingga Juru Masak
Namun Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa keresahan publik terhadap institusi Polri merupakan hal yang bisa dimaklumi.
Mahfud mengajak masyarakat untuk bisa melihat bahwa dari kasus-kasus yang terjadi dapat diselesaikan Polri secara tegas.
Menurutnya, Kapolri telah menunjukkan power dan ketegasannya seperti pada kasus Sambo dan Teddy Minahasa.
Irjen Teddy dikenakan pelanggaran Etik yang akan ditangani oleh pihak Propam Mabes Polri.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Bertambah, Total Korban 135 Orang
Pelanggaran kedua yaitu pelanggaran pidana soal keterlibatan Irjen Teddy dalam peredaran narkoba yang akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menanggapi bantahan Irjen Teddy yang menyatakan tidak mengendalikan maupun, mengkonsumsi narkoba.
Sementara Polisi memastikan bahwa pihak penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa dengan tertib.
Pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga Polisi menetapkan Teddy sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Penyidik dari Direktorat Narkoba Metro Jaya dalam hal ini bekerja sesuai dengan kebenaran hukum dan fakta hukum yang kita tentukan dalam ungkapan kasus ini," ujar Kombes Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Share this article
Kasus Irjen Teddy menambah catatan buruk nama Polisi yang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Mahfud MD katakan begini...