Bharada E Seolah Membenarkan Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang, Apa Tanggapan dari Pakar Hukum?

Bharada E Seolah Membenarkan Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang, Apa Tanggapan dari Pakar Hukum?
Bharada E Seolah Membenarkan Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang, Apa Tanggapan dari Pakar Hukum?

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Bharada E digelar pada Selasa (25/10/2022).

Salah satu agenda dalam sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan saksi.

Sebagai informasi ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E.

Sebanyak 12 saksi tersebut merupakan keluarga dan kekasih Brigadir J serta kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Ada hal yang menarik dalam sidang tersebut, yaitu Bharada E membenarkan kesaksian Kamaruddin Simanjuntak.

Hal itu disampaikan Bharada E setelah Kamaruddin diperiksa sebagai saksi pertama dalam agenda pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Arti Putusan Sela Adalah? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Ferdy Sambo

Lantas bagaimana tanggapan pakar hukum terkait hal ini?

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu (26/10/2022), Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengungkapkan pandangannya sebagai berikut.

Jamin Ginting menjelaskan bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pihak korban yang dalam hal ini diwakili oleh keluarga dan kekasih Brigadir J termasuk pula pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

"Jadi apa yang menjadikan dasar untuk mengungkapkan adanya suatu tindak pidana yang sudah dilakukan dengan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan makanya yang pertama sekali dihadirkan ini baru terkait dengan saksi korban. Jadi saksi korban yang pada saat ini dihadirkan kemarin itu adalah dari keluarganya," kata Jamin Ginting.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Kriminolog UI Malah Ragu, Kenapa?

Menurut Jamin Ginting, saksi korban yang dihadirkan hanyalah saksi indirect evidence yaitu saksi yang tidak langsung melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa penembakan tersebut.

"Tadi menarik karena ada satu yaitu adik dari korban, Reza tetapi Reza sendiripun tidak ada pada saat terjadinya penembakan tersebut dan mereka hanya melihat dari apa yang sudah selesai terjadinya tindak pidana contohnya ya apa korban dibawa ke Jambi lalu dibuka dan mereka melihat adanya tembakan-tembakan di tubuhnya ya jadi bekas-bekas tembakan dan itu merupakan apa yang disebut sebagai saksi indirect evidence," jelasnya.

Sementara itu saksi direct evidence yang langsung melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana tersebut yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Ferdy Sambo.

"Sedangkan saksi direct evidence yang langsung ya melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana tersebut pada saat penembakan ya hanya Bharada E lalu ada RR, Kuat Maruf ya di situ dan juga FS sendiri ya," bebernya.

Baca Juga: Sadis! Ternyata Tiga dari Empat Terdakwa Ikut Menembak Brigadir J, Termasuk Putri Candrawathi

Jamin Ginting menambahkan, keterangan para saksi korban tersebut penting karena dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh Hakim.

"Nah tentu itu nanti dalam saksi pemberitaan pemeriksaan yang berbeda, ini Jaksa baru hanya menghadirkan adanya korban. Kenapa ini penting? Jadi keterangan-keterangan selama ini yang ada di luar persidangan itu tidak mengikat bagi Hakim ya jadi perlu dihadirkan kenapa karena berdasarkan pasal 185 di KUHAP mengatakan keterangan saksi yang dapat diterima sebagai suatu kebenaran dan dapat pertimbangan adalah yang saksi sampaikan di depan persidangan. Nah jadi kemarin sudah disampaikan benar itu adalah korban, benar diterima mereka di Jambi, benar dilihat mereka. Semua itu menunjukkan bahwasannya jadi bahan pertimbangan bagi Hakim," tandasnya.

"Tapi terkait dengan adanya penembakan berapa tembakan, siapa yang menembak begitu tidak satupun saksi tersebut yang bisa memutuskan dan bisa menyatakan dengan benar siapa yang menembak karena mereka tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengarkan sendiri terjadinya suatu hal tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Dengan Kepala Tertunduk, Bharada E Sebut akan Membela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya

Terkait Bharada E yang seolah membenarkan kesaksian Kamaruddin Simanjuntak, Jamin Ginting juga memberikan tanggapannya.

Menurutnya, Bharada E bukanlah membenarkan melainkan menerima keterangan Kamaruddin Simanjuntak.

"Nah jadi waktu Bharada E mengatakan menerima bukan berarti dia membenarkan ya jadi menerima itu bukan membenarkan semua keterangan itu, nanti itu tetap saja nanti perlu mendapatkan keterangan lain dari saksi lain yang melihat sendiri, mengalami sendiri dan mendengarkan sendiri begitu," pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Saksi korban
# Pakar Hukum
# Kamaruddin
# kekasih Brigadir J
# jaksa penuntut umum
# Brigadir J
# kesaksian
# Bharada E
# Universitas Pelita Harapan
# Kamaruddin Simanjuntak
# Pakar Hukum Pidana
# Jamin Ginting

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.