AYOJAKARTA.COM - Perjalanan kasus kematian Brigadir J hingga kini masih diusut. Belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi soal isu pelecehan seksual.
Soal isu istri Ferdy Sambo itu, JPU ternyata memiliki pandangan lain.
JPU sampai saat ini mengungkapkan bahwa tidak ada saksi yang melihat adanya pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
- Baca Juga: Terkuak! Sering Pisah Rumah, Seragam Ferdy Sambo Diurus Sosok Ini hingga Putri Candrawathi Goda Ajudan
- Baca Juga: Viral! Video Brigadir J dan Bharada E Angkat Tumpeng di Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Sudah Menikah Siri, Begini Faktanya
"Bu Putri Candrawathi ini sudah tua, calon istri Brigadir J (Vera Simanjuntak) ini cantiknya bukan main," kata JPU, seperti yang diberitakan tasikmalaya.suara.com, dikutip Sabtu, 12 November 2022.
"Pernah tidak kita berpikir bahwa, bisa saja yang terjadi bukan Brigadir J yang mencoba melakukan kekerasan seksual kepada Bu Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo)," katanya.
Dengan kata lain dari pendapat JPU, bisa saja yang terjadi Putri Candrawathi lah yang ingin melakukan pelecehan atau kekerasan seksual pada ajudan Ferdy Sambo, dalam hal ini Brigadir J.
- Baca Juga: Adzan Romer Bongkar Ketidakharmonisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sebut Sudah Pisah Rumah
- Baca Juga: Ferdy Sambo Dijenguk Si Sulung, Intip Profil dan Potret Anak Putri Candrawathi!
"Tapi Bu Putri yang ingin melakukan pelecehan seksual terhadap ajudan dari suaminya," ucap jaksa penuntut umum.
JPU punya alasan sendiri tentang pendapatnya tersebut. JPU mengatakan dalam undang-undang, tidak harus melulu korban pelecehan tersebut merupakan kaum perempuan. Kaum pria pun bisa menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
“Kita merujuk ke pasal 1 angka 4 ya, undang-undang nomor 12 tahun 2022, tidak ada definisi korban itu harus perempuan. Korban bisa siapa saja, bahkan laki-laki pun bisa dilecehkan secara seksual. Nah sekarang yang bisa menjamin Brigadir J adalah pelaku atau korban itu siapa?" tambah jaksa penuntut umum.
Pernyataan JPU itupun disambut dengan keterangan pihak keluarga Brigadir J. Melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan jika memang Brigadir J melakukan pelecehan atau kekerasan seksual ke istri Ferdy Sambo, kenapa bukti yang mengarah ke kekerasasn seksual yang tejadi, harus di hapuskan.
- Baca Juga: Beredar Video Perselingkuhan Kuat Maruf Berani Menyentuh Putri Candrawathi, Begini Fakta Sebenarnya
"Kalau Joshua (Brigadir J) memang seorang pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti malah dihilangkan?. Sementara, tuduhan kekerasan seksual membutuhkan bukti," ucap.
Martin pun menegaskan jika memang ada bukti pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi, seharusnya segera dilaporkan. Namun yang terjadi malah Brigadir J yang dibunuh.
"Kenapa gak dilaporkan (jika Brigadir J melecehkan Putri) ? Atau kalau memang tidak dilaporkan, ya jangan dibunuh," ucapnya. (tasikmalaya.suara.com)

Share this article
Belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi soal isu pelecehan seksual.