AYOJAKARTA.COM--Kabar gembira datang dari Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Kabar gembira yang telah ditunggu-tunggu para pekerja, Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengumumkan akan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) dijanjikan akan naik kembali pada 2023.
Dari informasi yang didapat, penetapan upah minimum berdasarkan formula dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Putusan tersebut diambil pada rapat Komisi 9 DPR RI di Senayan, Jakarta.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube BeritaSatu pada Jumatn(18/11/22), membagikan informasi terkait kenaikan upah minimum buruh.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pengumuman Penetapan Kenaikan UMP dan UMK 2023
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah selesai kami juga sudah mendengarkan pandangan dari Apindo Kadin juga mendengar pandangan dari temen-temen serikat pekerja serikat buruh,” ujar Ida Fauziyah.
Menteri Ketenaga Kerjaan, Ida Fauziyah mengaku bahwa pengumuman akan dilaksanakan pada akhir November ini.
“Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November, Gubernur akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kota,” ujarnya.
Baca Juga: Bocoran Pengumuman Upah Minimum Provinsi dan UMK: UMP DKI Jakarta Naik Berapa Ya?
Di lain waktu, pada Rabu (16/11/22), ratusan buruh telah menggelar aksi demo di depan Gedung Sate.
Para buruh tersebut menuntut agar pemerintah mau menaikkan upah minimum sebanyak 13%.
Mereka juga mengancam akan melakukan mogok nasional jika permintaanya tidak ditanggapi oleh pemerintah.***

Share this article
kabar gembira bagi Anda yang menunggu, Menaker Ida Fauziah menjanjikan UMK dan UMP 2023 ini akan naik, besarannya sebagai berikut