AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, meminta kepada Polri untuk memecat Bharada Eliezer (E) dari anggota Polri.
Bukan tanpa alasan, suami Putri Candrawathi itu menyebut karena Bharada E yang menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Ferdy Sambo meminta keadilan terhadap dirinya yang sudah lebih dulu dipecat karena kasus tersebut.
- Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Soal Kebohongan Ferdy Sambo pada Kapolri: Kalau Saya Nembak Pecah....
- Baca Juga: Makin Memanas! Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Bharada E Soal Perselingkuhan: Istri Saya Diperkosa Yosua
- Baca Juga: Sembari Menahan Air Mata, Kombes Susanto Sampaikan Hal ini Pada Ferdy Sambo
Diberitakan Republika.co.id, Sambo mengatakan, Bharada E layak dipecat karena dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
“Untuk Bharada Richard Eliezer, harusnya dipecat juga. Karena dia kan yang menembak Yoshua. Jangan cuma saya (yang dipecat),” kata Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
Sambo dan Bahrada E sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu. Tiga lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
- Baca Juga: Hendra Kurniawan Singgung Soal Private Jet, Dipakai Terbang ke Rumah Yosua Atas Izin Ferdy Sambo
- Baca Juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Konsisten Berbohong, Usai Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Begini
Brigadir J seperti terdakwa Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo saat masih berangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Ferdy Sambo sebelumnya dua kali menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk memastikan pemecatannya. Sidang KKEP pertama pada Jumat, 26 Agustus 2022 menghasilkan keputusan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo dari kepolisian.
Namun atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Pada Senin, 19 September 2022, banding KKEP Polri menguatkan vonis pertama yang tetap memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.
Sementara Bharada E, sampai hari ini statusnya sebagai anggota Polri masih tetap aktif. Bharada E masih sebagai anggota Polri, meskipun sejak awal Agustus 2022 sudah mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan berstatus terdakwa di persidangan.
Nama Bharada E, juga tercatat sebagai salah satu dari 35 daftar nama anggota Polri yang dicopot dan dimutasi karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun sidang kode etik untuk Bharada E, sampai hari ini belum juga digelar.
Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak sampai mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel pada Jumat, 8 Juli 2022.
Bharada RE menembak Brigadir J tiga kali menggunakan Glock-17. Namun dalam pengakuannya, Bharada E menembak atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J di kepala bagian belakang.
Namun sampai saat ini, Ferdy Sambo tak mengakui menembak Brigadir J. Pun Ferdy Sambo tak mengakui memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Akan tetapi, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut Sambo, pembunuhan itu berawal dari motif peristiwa amoral yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati.
“Jelasnya isteri saya diperkosa saa Yoshua. Tidak ada motif lain,” kata Sambo, Selasa, 6 Desember 2022.*** (Republika.co.id)

Share this article
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, meminta kepada Polri Bharada Eliezer(E) untuk dipecat dari Polri.