AYOJAKARTA. COM- Saat ini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pemerintah dan DPR mungkin sedang berbangga hati karena pada akhirnya RKUHP sudah disahkan sebagai mestinya, Selasa (6/12).
Namun, dalam draft RUU-nya ada salah satu pasal yang mendapat sorotan yaitu soal aturan hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo.
Mengutip kompastv, Minggu (11/12). Kini sejumlah media asing juga ikut menyoroti aturan tentang UU yang disahkan tersebut yang fokus pada pasal soal hubungan seks di luar pernikahan atau kumpul kebo.
Dalam hal ini, ada juga pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan negara dari sektor pariwisata dan perjalanan.
Pengesahan UU ini bahkan menarik sedikit banyaknya perhatian internasional. Salah satu yang disorot media asing adalah larangan melakukan hubungan sex di luar pernikahan.
Hal tersebut dikabarkan bisa menyebabkan pelaku industri pariwisata di luar mempertanyakan nasib warga negaranya jika berwisata ke Indonesia.
Baca Juga: Keren! Fitur Terbaru WhatsApp: Pengguna Bisa Berubah Menjadi Avatar, Begini Caranya
Diketahui duta besar Amerika Sung Kim juga ikut serta memberikan tanggapan terkait RKUHP yang telah disahkan tersebut.
"Pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi di rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia " kata duta besar Amerika di Indonesia.
Tak hanya sampai disitu, ada salah satu artikel New York Times berjudul "In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage" sebagai contohnya.
Kemudian ada juga artikel dari Wall Street Journal yang berjudul "Indonesia Bans Sex Outside Marriage" yang juga menyoroti pasal RKUHP perzinahan.
Selanjutnya, seks di luar nikah juga dipandang sebagai urusan moralitas. Tapi di Indonesia saat ini menjadi hukum pidana. Dan UU tersebut juga bermasalah bukan hanya soal pasal perzinahan saja tapi masih ada pasal yang mengatur berita bohong atau hoaks yang bisa merugikan siapapun.

Share this article
sejumlah media asing ikut menyoroti aturan tentang UU yang disahkan tersebut yang fokus pada pasal soal hubungan seks di luar nikah.