AYOJAKARTA.COM - Bekerja ke luar negeri merupakan sesuatu hal yang selalu diimpikan oleh semua orang. Salah satu alasannya yaitu ingin mendapatkan gaji yang lebih besar, ada pula yang ingin memperkaya pengalaman dengan tinggal di negeri orang.
Namun kebanyakan dari stereotip masyarakat Indonesia, jika seseorang yang bekerja di luar negeri identik dengan pekerjaan di bidang informal seperti asisten rumah tangga misalnya ataupun jika ada peluang kerja di luar negeri, di sektor formal maka yang dibutuhkan adalah orang – orang yang sangat pandai dan sudah profesional di bidangnya.
Kemudian untuk beberapa negara maju seperti Jepang, Jerman, dan lainnya mereka sangat membutuhkan ratusan ribu tenaga kerja asing setiap tahunnya untuk dipekerjakan di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, industri, hingga jasa.
Baca Juga: Ling Ling Tunangan Bharada E Muncul ke Publik, Buat Netizen Patah Hati Berjamaah
Tak hanya itu, bekerja di luar negeri juga dapat memberikan kita banyak keuntungan yang tidak kita dapatkan sebelumnya di negara sendiri. Misalnya,dalam memahami perbedaan budaya kerja di luar negeri dan di Indonesia.
Selain itu, kita juga akan mendapatkan informasi lebih banyak tentang ilmu yang digeluti baik dari segi perspektif yang berbeda, karena setiap negara mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang subjek pekerjaannya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam lingkungan kerja dalam.
Baca Juga: Kenali Zona Megathrust dan Titik Penyebarannya, Simak Penjelasan Pakar Ini Agar Terhindar dari Hoax
Selanjutnya, bekerja ke luar negeri ialah harapan bagi sebagian masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya. Tapi sayang sekali,apa yang mereka impikan tidak semuanya bisa terwujud dan tidak jarang PMI yang pulang dengan membawa penderitaan bahkan sampai meninggal dunia.
Sebelum memutuskan untuk berangkat bekerja ke luar negeri, ada berbagai hal yang harus diperhatikan dan pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut yang dikutip dari laman resmi @kemnaker , Senin (12/12).
1. Usia minimal 18 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
4. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
5. Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan
***

Share this article
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam lingkungan kerja dalam.