AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus saja mengungkap fakkta baru.
Terbaru fakta mengejutkan datang dari kesaksian Putri Candrawathi yang dipaksa oleh suaminya untuk membuat laporan palsu.
Putri Candrawathi mengakui hal tersebut saat menjadi saksi terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Senin 12 Desember 2022 lalu.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu 14 Desember 2022, Putri Candrawathi memberikan pengakuan mengejutkan atas tindakan suaminya Ferdy Sambo.
Terungkap bahwa Putri Candrawathi dipaksa oleh suaminya Ferdy Sambo untuk membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan sang suami karena merasa takut terhadap Ferdy Sambo.
Bahkan Putri Candrawathi mengungkapkan sifat suaminya yang sulit dibantah jika memberikan sebuah perintah.
Baca Juga: Sebelum Kejar Bawa Pisau, Kuat Maruf Sebut Brigadir J Aneh Saat Lakukan Hal Ini di Tangga
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum mencoba menggali informasi kepada Putri Candrawathi atas laporan pelecehan seksual.
“Saudara saksi mengatakan bahwa saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami (Ferdy Sambo) saudara?” tanya JPU.
“Betul,” jawab Putri Candrawathi.
“Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintahkan? Bahkan oleh saudara sendiri sebagai istri?” tanya JPU kembali.
Baca Juga: Trik Ferdy Sambo Kelabui Bharada E untuk Tembak Brigadir J hingga Tewas: Jadi Gini Cad Skenarionya
Putri Candrawathi kemudian menjawab bahwa karakter seorang polisi memang tegas.
“Karena karakter seorang polisi orangnya tegas,” jawab Putri Candrawathi.
“Karakternya, karakter Ferdy Sambo tegas memang tidak bisa dibantah?” cecar JPU.
“Yang hal kemarin iya,” jawab Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dengan tiga orang lainnya yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Share this article
Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi yang dipaksa membuat laporan palsu oleh suaminya, Ferdy Sambo.