AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J aneh saat mengendap-ngendap di tangga.
Diceritakan Kuat Maruf, hal itu terjadi sebelum ia mengejar Brigadir J dengan pisau.
Menurut pernyataan Kuat Maruf, ia hanya berniat mengagetkan namun Brigadir J malah lari.
Hal tersebut diungkapkan Kuat Maruf dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 13 November 2022.
Baca Juga: Trik Ferdy Sambo Kelabui Bharada E untuk Tembak Brigadir J hingga Tewas: Jadi Gini Cad Skenarionya
Awalnya Kuat Maruf memberi kesaksian bahwa ia melihat Brigadir J naik turun tangga dari lantai atas rumah Magelang.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu (14/12/2022), kesaksian Kuat Maruf memantik pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saksi Kuat Maruf saya tadi saudara mengatakan bahwa Yosua naik turun-naik turun, itu menurut saudara apa yang aneh pada waktu mengendap-endap itu, atau naik turun itu?” tanya JPU.
Kuat Maruf mengatakan bahwa Yosua aneh karena naik turun tangga secara mengendap-endap.
“Menurut saya aneh, karena posisinya turun kok nengok-nengok begitu, seolah-olah pikiran saya pada waktu itu,” kata Kuat Maruf.
Baca Juga: Sengit! Ferdy Sambo vs Richard Eliezer, Suami Putri Candrawathi: Ini Tanggung Jawab Kita Berdua
Belum selesai menjawab, Kuat Maruf menerima kembali pertanyaan dari JPU.
“Mana tahu Yosua nyari tikus atau apa kek,” tutur JPU.
Dijelaskan Kuat Maruf maksud ia menggedor itu hanya berniat mengagetkan Brigadir J, ternyata yang bersangkutan malah lari.
“Makanya saya gedor, sebetulnya saya ngagetin. Kalau dia teriak ‘kurang aja lu ngagetin’ saya juga ketawa pada saat itu, ini digedor malah lari Yosuanya,” ucap Kuat Maruf.
Baca Juga: Dicecar Jaksa Soal 'Duri dalam Rumah Tangga', Kuat Maruf: Saya Sudah Disumpah Kok Pak
“Saudara kejar?” tanya JPU kembali.
“Iya, engga belum kejar pada saat itu, dia lari belok kiri tembus dapur ke garasi, masih ketemu saya di situ,” pungkas Kuat Maruf.
Sebagai informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.***

Share this article
Berikut kesaksian Kuat Maruf yang menyebut Brigadir J aneh saat mengendap-endap di tangga sebelum dikejarnya sambil membawa pisau.