AYOJAKARTA.COM - Dikabarkan ada bantuan sosial tambahan bagi beberapa Keluarga Penerima Manfaat(KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan sosial tambahan ini khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk KPM PKH dan BPNT yang aktif sebagai pelaku usaha.
Jumlah bantuan sosial tambahan ini senilai Rp600 ribu untuk daerah Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.
Baca Juga: Viral di TikTok, Video Khaty Ramai Dicari Warganet Twitter hingga YouTube
Bantuan sosial tambahan bagi pelaku UMKM, dan ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat(KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini.
Ini bisa disebut bonus tambahan bagi KPM, PKH, dan BPNT yang saat ini masih aktif sebagai pelaku usaha atau pelaku UMKM.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial mengatakan bahwa, untuk dasar hukum bantuan sosial tambahan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa untuk mengantisipasi inflasi diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pendapatan dan belanja daerah pada anggaran belanja tahun 2022.
Di dalam pasal nomor 2 dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial ini digunakan untuk pemberian sosial termasuk kepada pelaku ojek atau pelaku mikro kecil dan menengah juga bagi pelaku nelayan.
Peraturan menteri ini dikeluarkan saat ada kenaikan harga BBM subsidi pada September lalu.
Sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan ini agar pemerintah daerah mengalokasikan sebagian dari anggaran daerahnya untuk diberikan kepada pelaku usaha.
Saat ini sedang dilakukan proses pencairan bagi masing-masing penerima bantuan sosial.
Dikhususkan terlebih dahulu bagi pelaku UMKM atau bagi pelaku usaha, dan untuk sumber datanya sebagian tercatat dari DTKS maupun Non DTKS.
Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial BLT UMKM adalah semua masyarakat.
Baca Juga: Ini Sosok 'Tuhan Yesus' di Grup Whatsapp Ferdy Sambo CS, Siapa Dia?
Dari masyarakat penerima BPNT atau PKH dan masyarakat umum yang memiliki usaha dan pernah mendapatkan bantuan usaha 2 tahun belakangan ini.
Jadi penerima yang datanya masih lengkap aktif sebagai pelaku usaha dalam Dinas UMKM tersebut.
Sehingga yang datanya tercantum tersebut yang diberikan bantuan BLT UMKM, dan sebagian yang masuk ini adalah data-data penerima BPNT dan penerima PKH yang memiliki usaha.
Cara mengetahui yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, pastikan penerima termasuk yang pernah menerima bantuan dari dinas UMKM 2 tahun sebelumnya yakni, tahun 2020 dan 2021.
Dengan bantuan 2 tahun lalu yang berkisaran lebih dari Rp1 juta dan pencairannya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Cara yang kedua yakni dapat ditanyakan kepada pemerintah daerah setempat atau Dinas UMKM setempat apakah terdaftar aktif sebagai penerima BLT UMKM ini.
Kemudian, untuk metode pencairannya dan bekerjasama dengan bank daerah jadi tidak melalui bank himbara (BRI, BNI, atau Mandiri).
Baca Juga: Link Video Khaty Viral Banyak Dicari Netizen TikTok dan Twitter, Apa Isinya?
Dikarenakan bantuan ini berasal dari provinsi daerah, bukan dari pemerintah pusat atau kementerian dan metode pencairan ini non tunai, jadi untuk penerima akan dibuatkan rekening tabungan pada bank daerah tersebut.
Bantuan sosial BLT UMKM ini akan otomatis masuk dalam rekening yang dibuatkan untuk penerima bansos tersebut.
Untuk di daerah Kalimantan, Jawa, dan Sumatera besaran jumlah bantuan BLT UMKM ini adalah Rp600.000.
Tetapi jika untuk daerah lainnya belum ditentukan, ini sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk batas pencairan ini, direncanakan akan tersalurkan pada Desember 2022 ini sebelum memasuki 2023.
Jadi untuk yang terdaftar atau pernah mendapatkan bantuan, namun pada bulan desember ini belum mendapatkan bansos tersebut dapat ditanyakan kepada Dinas UMKM setempat.
Cara mendaftar menjadi pelaku UMKM bisa dilihat pada website Dinas UMKM agar bisa mendapatkan bantuan modal usaha tambahan ini.
Biasanya untuk bantuan modal usaha berjumlah kisaran Rp1 juta ke atas dan terdapat periode-periodenya juga.***

Share this article
Bantuan sosial tambahan ini khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk KPM PKH, BPNT yang aktif sebagai pelaku usaha