AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguak misteri kasus kematian Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu.
Diketahui Ahli Hukum Pidana Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengungkapkan bahwa terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer bisa berpotensi mendapatkan pembebasan pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Pidana Alpi Sahari saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Di persidangan Alpi Sahari menjelaskan tentang daya paksa yang bersifat relatif dan absolut yang merupakan konsep dari hukum daya paksa.
"Daya paksa, nah daya paksa itu ada bersifat relatif dan ada bersifat absolut, " katanya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metrotvnews.
Untuk sifat absolut di mana ia tidak bisa melakukan hal lain. Sedangkan kalau ia bersifat relatif bisa melakukan hal lain.
Namun kedua tindakan ini sama-sama mempunyai konsekuensi hukum. Tapi dalam kasus ini Richard Eliezer mengambil resiko paling kecil karena keterpaksaan.
Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Daya Paksa atau overmacht yang tertuang dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi:
"Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," ungkapnya.
Baca Juga: Seberapa Besar Tingkat Kepatuhan Richard Eliezer dan Ricky Rizal? Ahli Psikologi Forensik Ungkap Ini
Selanjutnya, Richard Eliezer memiliki ketakutan, kecemasan, tidak berani menolak perintah, tidak memiliki daya untuk melakukan perlawanan, meski perintah yang diberikan pimpinan bukan lah perintah yang benar.
Adapun terkait kasus pembunuhan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tetap Pojokkan Bharada E, Pihak Putri Candrawathi Bandingkan Jawaban Richard Eliezer dan Ricky Rizal
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Share this article
Ahli Hukum Pidana ungkap beberapa alasan bahwa Richard Eliezer bisa bebas dari hukuman pembunuhan Yosua, salah satunya keterpaksaan.