AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa 'gerakan bawah tanah' dalam kasus perkara Ferdy Sambo Cs ini sudah ada sejak awal.
Martin menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan kasus perkara pembunuhan berencana Yosua ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
Dari awal pelaporan sampai proses persidangan timnya mengalami jatuh sakit tetapi masih bisa sembuh.
Baca Juga: Sempat Merasa Terancam, Martin Simanjuntak Sempat Berniat Untuk Boyong Keluarga ke Prancis
Selain itu, Martin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa kemenangan yang diterima oleh keluarga Yosua ini sangat besar dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim daripada tuntutan Jaksa.
"Tuntutan jaksa pada Ferdy Sambo tidak maksimal tapi divonis hakim maksimal merupakan kemenangan keluarga, kemenangan untuk rakyat Indonesia. Meskipun ini kekalahan yang sangat besar dan mengalami kedukaan bagi keluarga besar Bapak Ferdy Sambo, " kata Martin.
Ia juga meminta pihak Ferdy Sambo untuk bisa segera melakukan banding atas putusan vonis hakim pada 13 Februari 2023 lalu.
Kemudian Martin juga mengungkapkan bahwa kemenangan berikutnya terkait vonis Putri Candrawathi yang dihukum pidana 20 tahun penjara.
Di mana sebelumnya Jaksa hanya memberikan tuntutan delapan tahun karena tidak mencegah perbuatan suaminya.
Namun pada kesimpulannya jaksa menilai bahwa perbuatan Putri ini menjadi pemicu tindakan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dikarenakan adanya laporan tentang pemerkosaan Putri Candrawathi yang dilakukan Yosua, tapi justru oleh jaksa dituding sebagai perselingkuhan dalam perkara tersebut.
"Hakim memvonis Putri 20 tahun, keluarga akhirnya senang,Ricky 13 tahun dan kuat 15 tahun di vonis hakim juga membuat senang meskipun pada waktu itu tuntutan jaksa hanya 8 tahun, " ucap Martin dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia.
Sementara itu terkait vonis hakim pada Richard Eliezer ini memang sedikit berbeda karena ia sudah mendapat maaf dari keluarga almarhum Yosua.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa ketika pihaknya merilis tentang permintaan maaf kepada keluarga Yosua diantara kelima terdakwa hanya Richard Eliezer saja yang mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya pada almarhum Yosua.
"Pada saat Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dengan posisi kasusnya sebagai pelaku utama dalam skenario tembak menembak. Kemudian Richard mengaku salah dan ia juga mengatakan bahwa kejadian sebenarnya bukan tembak menembak melainkan kasus pembunuhan berencana, " kata Martin yang dikutip dalam podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Selasa (21/2).
Richard juga mengatakan bahwa pada saat kejadian pembunuhan tersebut Ferdy Sambo berada di tempat kejadian. Tak hanya sampai disitu, ia juga mengatakan kalau tidak ada kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bergerak Lawan Hukuman Mati, Martin Simanjuntak Justru Beri Bocoran Agar Sukses
Dari pernyataan Richard inilah yang akhirnya membuat Martin simpati atas kejujurannya dalam membuka misteri kasus pembunuhan Yosua. Martin juga berjanji kepada Richard kalau keluarga Yosua akan memaafkan dia apabila dia berani berkata jujur dan disaksikan oleh Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya pada waktu itu.
"Pada saat rekontruksi saya ketemu dia dan didampingi oleh Bang Ronny disitu saya tepuk, lalu say bilang ke Bang Ronny saya akan doain dia. Saya minta Richard untuk jujur dan jangan ada yang ditutup-tutupi, "kata Martin lagi yang dikutip ayojakarta.com.
Selanjutnya Martin juga meminta kesaksian Richard dari awal disampaikan dengan juga sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Saya janjikan sama kamu, ini saksi nya ada Bang Ronny. Saya pasti keluarga akan memaafkan kamu, " jelas Martin lebih lanjut. ***

Share this article
Martin Simanjuntak ungkap kenapa Richard Eliezer bisa mendapat vonis ringan, ternyata sudah mendapat maaf dari keluarga Yosua.