AYOJAKARTA.COM – Indonesia kembali akan melangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2024.
Pada Pemilu 2024 mendatang, tercatat sudah ada 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Selain itu ada 6 partai lokal Aceh yang juga mengikuti Pemilu 2024.
Lalu bagaimana dengan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 mendatang?
Baca Juga: Tahun 2023 Bansos PKH akan Dihapus ,Jika Tidak Silahkan Ikuti 5 Syarat Ini!
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal Youtube Metrotvnews pada Minggu (18/12/2022), berikut adalah rincian tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
· 14 Desember 2022: penetapan Parpol peserta pemilu
· 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil DPR Kabupaten/Kota
· 6 Oktober 2022 – 25 November 2023: pencalonan anggota DPD
· 24 April 2023 – 25 November 2023: pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
· 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga: Tegaskan Status Terbaru Richard Eliezer, Pengacara Ungkap Tak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana
· 28 November 2023 – 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu
· 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: masa menang
· 14 Februari 2024: pemungutan suara
· 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: penghitungan suara
· 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara
· Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih
Setelah itu, nantinya akan ada penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kemudian dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih anggota DPD, pengucapan sumpah DPRD Provinsi, DPRD Kota, DPR RI, dan DPD yang akan berlangsung pada 1 Oktober 2024.
Sedangkan pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Demikian informasi mengenai rincian tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Setelah itu, nantinya akan ada penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.