AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Richard Eliezer hingga kini masih berlanjut.
Bharada E dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy.
Pengacara Richard Eliezer mengungkapkan bahwa sidangan pada Rabu (21/12/2022) kemarin cukup menguntungkan Bharada E.
Sebab Richard Eliezer disebutkan sebagai alat, dan seorang alat tidak dapat dihukum.
Baca Juga: Gempa Megathrust dan Tsunami: Mau Percaya Hard Gumay, Dokter Tifa atau Penjelasan BMKG!
"Terkait dengan alat tadi yang disampaikan oleh rekan saya, bahwa Richard Eliezer ini sebagai alat," ungkap Ronny dikutip dari YouTube Kompas.com.
"Dan sebagai alat, dia tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidananya," imbuh pengacara Bharada E.
Sebelumnya menurut ahli hukum yang disebutkan melalui pihak Bharada Eliezer, menerangkan bahwa Richard yang merupakan seorang alat tidak dapat dihukum.
Hal itu tentu sangat melegakan bagi kubu Bharada E.
"Seorang alat tidak dapat dihukum, itu yang sangat melegakan dan sudah dikonfirmasi oleh ahli yang dihadirkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum," terang kubu Eliezer.
Kemudian disinggung juga mengenai kejiwaan, pihak Eliezer sangat bersyukur atas pernyataan ahli psikologi forensik.
Baca Juga: Lesti Kejora Bela Rizky Billar Usai Dihujat Netizen Perkara Tas, Unggah Hal Ini!
Yang mana disebutkan dalam keadaan psikologi tertekan dan dengan kepangkatan yang sangat jauh ada ketakutan pada diri Richard Eliezer.
Diketahui bahwa Bharada E pada waktu itu berhadapan dengan seorang Irjen.
Pastinya akan membuat kecemasan pada Richard Eliezer bergejolak.
"Bahwa kalau dia (Richard) tidak menembak, dia yang ditembak," imbuh pihak Eliezer.
Keadaan itu akhirnya yang membuat terdakwa kasus tewasnya Joshua itu dalam kondisi destructive behavior.
Penyelidikan dalam perkara yang menewaskan Brigadir Joshua itu hingga kini masih dalam terus dilakukan.***

Share this article
Sebelumnya menurut ahli hukum yang disebutkan melalui pihak Bharada Eliezer, menerangkan bahwa Richard yang merupakan seorang alat.