AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menariknya, aduan kini saksi Ahli Pidana tegas beberkan pernyataan ringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada sidang yang dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Desember 2022.
Sidang kembali bergulir di PN Jaksel, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Permintaan Tunda Jaksa Ditolak Hakim, Ini Jadwal Sidang Sambo Terbaru!
Pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini saksi ahli pidana pertegas pernyataan tentang ringankan Ferdy Sambo dalam upaya lolos pasal pidana 340.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, mengatakan seorang pelaku pembunuhan berencana harus dalam kondisi tenang saat merencanakan pembunuhan.
Dalam jeda waktu tersebut, pelaku juga harus memikirkan akibat jangka panjang yang akan diterimanya.
Hal tersebut dikatakan Mahrus saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis, 22 Desember 2022.
Ferdy Sambo, berdasarkan keterangan dari Bharada E dan Ricky Rizal berada dalam kondisi marah dan menangis saat menceritakan peristiwa pelecehan seksual dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kalau terencana, apakah ketika memutuskan atau merencanakan (pembunuhan) dalam kondisi tenang? Ada saksi yang melihat? Bagaimana ekspresi pelaku saat memutuskan? Apa motivasinya?," kata Mahrus Ali, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tipe Suami Idaman Rena Dyana, Wanita yang Diduga Pemeran Kebaya Hijau
"Kalau ada jeda waktu ngga? Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, tapi apa? Situasinya tenang. Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama.
Tapi, jika kondisinya emosi terus, maka itu bukan 340 (pasal pembunuhan berencana)," sambungnya.
Meski demikian, Mahrus menyarankan agar kondisi emosi seseorang itu dikaji lebih jauh oleh psikologi melalui tesnya.
"Harus ada ahli kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya, dia menjelaskan menangis dalam konteks trauma lama biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis itu kan ada, siapa yang membuktikan? Ya ahli," jelas Mahrus Ali.
Sebelumnya, Bharada Eliezer atau Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menyebut Brigadir J kurang ajar dan harus dibunuh usai menceritakan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu dikatakan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
Baca Juga: Terpopuler! Hakim Cecar Ferdy Sambo Habis-habisan, Perintahnya Dinilai Kontradiktif
Pada mulanya, Bharada E menjelaskan bahwa dirinya menemui Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
Pada saat itu, ia melihat Ferdy Sambo meneteskan air mata dan diperintahkan untuk duduk di sofa.
Setelah duduk di sofa, Bharada E menyebut Ferdy Sambo mulai bertanya terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
Pada saat itu pun, Putri Candrawathi menghampiri dan duduk di samping Ferdy Sambo sebelum melanjutkan ceritanya.
"Kemudian, baru dia (Ferdy Sambo) bilang Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang. Dengar itu, saya kaget takut karena posisi kami ajudan di Magelang," tutur Bharada E.
Bharada E mengaku dirinya sempat terdiam setelah mendengar cerita dari Ferdy Sambo terkait dengan pelecehan yang dialami oleh istrinya Putri Candrawathi.
Ia bahkan sempat mempertanyakan dalam hati apakah peristiwa pelecehan itu benar terjadi atau tidak.
"Dalam hati saya ini pelecehan yang terjadi ke Putri Candrawathi betul kah? Kemudian Ferdy Sambo bilang, kurang ajar, dia (Yosua) menghina harkat dan martabat, keluarga dia emosi, nangis," terang Bharada E.
Bharada E menyebut Ferdy Sambo beberapa kali terdiam dan menangis setelah menceritakan pelecehan seksual tersebut.
Tak lama dari pembicaraan mengenai pelecehan seksual itu, Ferdy Sambo tiba-tiba menyebut Brigadir J atau Yosua harus dibunuh.
"Tiap habis pembicaraan ada sisi diam, nangis dan dia (Ferdy Sambo) bilang memang harus dikasih mati anak itu," ungkap Bharada E.
"Saya diam, Yang Mulia, (Ferdy Sambo) bilang nanti kau tembak Yosua, nanti saya jaga kamu," tandasnya.***

Share this article
Saksi ahli pidana pertegas pernyataan tentang ringankan Ferdy Sambo dalam upaya lolos pasal pidana 340.