Pakar Hukum Pidana Menilai, Richard Eliezer Tidak Bisa Didanakan, Simak Ini Penjelasannya

Pakar Hukum Pidana Menilai, Richard Eliezer Tidak Bisa Didanakan, Simak Ini Penjelasannya
Pakar Hukum Pidana Menilai, Richard Eliezer Tidak Bisa Didanakan, Simak Ini Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kini menuju babak akhir persidangan.

Para terdakwa pun terus berupaya membuktikan peranannya untuk dapat mengurangi dakwaan hukum atas kasus tersebut.

Salah satunya terdakwa Richard Eliezer, dalam persidangan yang digelar kemarin 26 Desember 2022, kuasa hukumnya Ronny Talapessy menghadirkan saksi ahli untuk membahas peranan dari kliennya soal tembak-menembak.

Baca Juga: Harus Terjerat Kasus Pembunuhan Yosua, Ternyata Penutup Kisah Richard Eliezer Tahun 2022 Penuh Haru karena....

Tidak dipungkiri alasan Richard Eliezer melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua lantaran perintah dan relasi jabatan Ferdy Sambo yang tidak dapat ditolak.

Hal itu pun dibenarkan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan yang menyebut, orang yang melakukan perintah jabatan tidak bisa dipidanakan.

Menurutnya orang yang memerintahlah yang harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Dianggap Jadi Tumbal di Kematian Brigadir J, Richard Eliezer Berpotensi Dinyatakan Tak Bersalah, Ini Kata Ahli

"Yang diperintahkan harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan," tegas Asep Iwan Iriawan seperti dikutip dalam wawancara daring di kanal Youtube Metro TV, pada Selasa (27/12/2022).

Untuk memperkuat pernyataannya tersebut, Asep Iwan Iriawan lantas menyertakan UU KUHP Pasal 51 ayat 1 dimana pasal tersebut berbunyi "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa, tidak dipidana".

Menariknya, pernyataan tersebut rupanya juga disetujui oleh ketiga ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Richard Eliezer dalam sidang yang digelar kemarin.

Baca Juga: Buktikan Richard Eliezer Tertekan atas Perintah Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Hal Ini

Ketiga ahli itu menyebut bahwa Richard Eliezer tidak dapat dipidanakan.

"Sering saya katakan situasi yang diperintahkan oleh sambo terhadap Eliezer itu sudah dibuktikan oleh bidangnya Mas Reza ( Reza Indragiri ahli psikologi forensik), Mbak Lisa (Lisa Marley ahli psikologi klinik), dan Romo Magnis (Romo Franz Magnis Suseno ahli filsafat moral) saya tidak bisa mengatakan apa-apa," kata Asep Iwan.

"Itulah memang fakta hukum, ilmu yang tidak bisa disangkal lagi. Betapa ketiga begawan ini, tiga pendekar di bidangnya masing-masing telah menerangkan situasi." tambahnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap 5 Faktor Penyebab Richard Eliezer Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo, Nomor 2 Tidak Terduga

Selain itu menurutnya apa yang disampaikan oleh ketiga ahli saksi itu sudah tepat menerangkan sesuai bidang keahliannya masing-masing.

"Secara psikologis tidak ada pilihan lain itulah relasi kuasa bahasa ( ahli psikologi forensik Reza), bahasa Romo dalam keadaan bingung dalam situasi budaya laksanakan siap tidak ada pilihan lain dan dia harus melakukan itu," kata Asep Iwan Iriawan.

"Ada alasan peringan ada alasan penghapus, saya berbeda dengan yang lain itu adalah alasan penghapus, di KUHP itu jelas orang yang memerintahkan dialah yang bertanggung jawab yang diperintahkan hanya lah alat ," tegas Asep.

Baca Juga: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana Karena Dilema Moral yang Tidak Bisa Disalahkan?

Ditambah lagi, dalam teori hukum pidana yang tertuang pada Pasal 48 KUHP itu juga disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Yang artinya pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang dipaksakan kepadanya, Hal tersebut semakin mendukung pernyataan bahwa terdakwa Richard Eliezer memiliki peluang untuk tidak bisa dipidanakan dalam kasus ini.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Asep Iwan Iriawan
# Ferdy Sambo
# Ronny Talapessy
# Richard Eliezer
# Yosua
# ahli
# saksi
# persidangan

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.