AYOJAKARTA.COM---Richard Eliezer berpotensi untuk tidak dipidanakan berdasarkan keterangan dari salah satu saksi ahli hukum pidana, Albert Aries yang hadir di sidang hari ini, rabu (28/12/2022).
Posisi serba salah yang harus dihadapi oleh Richard Eliezer membuatnya berpotensi untuk tidak disalahkan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar pada hari Rabu (28/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar dengan terdakwa Richard Eliezer ini dibuka dengan mengundang beberapa saksi ahli, termasuk Ahli Hukum Pidana, Albert Aries.
Tak berbeda jauh dari sidang yang digelar sebelumnya, pernyataan menarik kembali diberikan oleh saksi ahli di hadapan majelis hakim hari ini.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News dalam artikel Saksi Bahas Soal Keadaan Seseorang Terpaksa Melaksanakan Perintah Atasan, Albert Aries sempat menyinggung tentang keadaan terpaksa dari seseorang yang harus menerima perintah dari atasannya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Penyebab Mixue Belum Memiliki Sertifikat Halal
Albert menyampaikan pendapatnya tentang hal tersebut ketika sedang membahas tentang pasal 51 KUHP terkait dengan keadaan seseorang yang tidak bisa dipidanakan saat melaksanakan perintah jabatan.
Dalam hal ini, orang tersebut berada di bawah kendali penguasa yang berwenang memberikan pemerintah atau diartikan sebagai pemberi perintah.
“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Penuh Haru! Keluarga Brigadir Yosua Bertemu Orangtua Richard Eliezer, Saling Berikan Pesan Begini
Dalam keterangannya, Alber kemudian mengutip pandangan dari Professor Jacob Maarten Van Bemmelen selaku ahli hukum pidana asal Belanda.
Albert menyampaikan, Van Bemmelen pernah berpendapat tentang seseorang yang sedang dalam keadaan terpaksa yaitu ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat berwenang.
Sementara itu, ada konflik berisiko yang menjadi pertimbangan untuk melakukan atau tidak melakukan perintah tersebut.
Baca Juga: 8 Ramalan Mencengangkan Anak Indigo Miyan di Tahun 2023, Nomor 5 Paling Mengerikan!
“Karena dia menghadapi konflik, di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana,” ucap Albert.
“Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut,” jelasnya.

Share this article
menurut ahli hukum pidana, Richard Eliezer berpotensi untuk tidak dipidanakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ini alasannya