AYOJAKARTA.COM - Kabar menghebohkan datang dari salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Salah satu terdakwa tersebut ialah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Diberitakan jika Ferdy Sambo telah membuat gugatan untuk Presiden RI Joko Widodo.
Tidak hanya Jokowi, Ferdy Sambo juga diketahui menggugat Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Kabar menghebohkan dari Ferdy Sambo tersebut salah satunya dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @beritapanas637 pada Jumat (30/12/2022).
Di mana diinformasikan jika terdakwa Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ke pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Baca Juga: Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Ungkap Harapan ini Jelang Pergantian Tahun 2023
Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Desember 2022.
Sedangkan untuk informasi mengenai Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut bersumber dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Langkah hukum tersebut dilakukan karena mantan Kadiv Propam tersebut tidak terima setelah mendapat putusan PTDH atau dipecat secara tidak hormat dari instansi polri.
Dalam gugatan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo memuat gugatan terhadap keputusan PTDH yang ia terima dari instansi kepolisian melalui putusan Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan haknya terutama di dalam institusi polri.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo mendapat putusan dipecat dengan secara tidak hormat dalam sidang kode etik profesi polri.
Dirinya resmi dipecat dari Korps Bhayangkara setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Share this article
Ferdy Sambo ajukan gugatan ke PTUN Jakarta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya dari Polri.