Mau Daftar Seleksi PPPK Kominfo 2023? Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini!

Mau Daftar Seleksi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika 2023? Cek Formasi dan Persyaratannya Disini!
Mau Daftar Seleksi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika 2023? Cek Formasi dan Persyaratannya Disini!

AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah informasi mengenai persyaratan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang membukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi pembukaan pendaftaran PPPK Kominfo 2023 tercantum dalam pengumuman dengan nomor 1978/SJ/KP.03.01/12/2022.

Baca Juga: Pemburu Lowongan ASN Siap-siap! Instansi Ini Bakal Rekrut PPPK Besar-besaran, Ribuan Formasi Tersedia

Seleksi PPPK Kominfo kali ini terbuka untuk beberapa formasi.

Selain itu mendaftar seleksi PPPK Komifo 2023, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

Lalu apa saja formasi dan persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK Kominfo?

Baca Juga: Info Terbaru CPNS dan PPPK 2023, KemenPAN RB Bocorkan Formasi Prioritas yang Akan Dibuka, Apa Saja?

Dilansir AyoJakarta.com dari laman kominfo.go.id, berikut adalah formasi dan persyaratan untuk mendaftar PPPK Kominfo.

Dalam seleksi PPPK Kominfo ini terdapat sembilan unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi, diantaranya sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika
  4. Direkorat Jenderal Aplikasi Informatika
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Baca Juga: KemenPAN-RB Buka Penerimaan 49 Tenaga PPPK Teknis hingga 6 Januari 2023, Cek Formasinya di Sini

Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK Kominfo:

  1. Merupakan WNI.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kapolri, dan pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah).
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah).
  10. Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan jenjang D3, D4, dan S1. Sedangkan untuk lulusan jenjang S2 dan S3 memiliki minimal IPK 3,20.
  11. Wajib mempunyai pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda, dan paling singkat jenjang 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
  12. Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai untuk Jabatan Fungsional Teknis.
  13. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas (dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitasnya serta membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang di lamar).
  14. PPPK di Kominfo memiliki masa hubungan perjanjian kerja selama 5 tahun.

Demikian informasi mengenai formasi dan persyaratan seleksi PPPK Kominfo. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# persyaratan PPPK
# formasi PPPK Kominfo 2023
# formasi PPPK Kominfo
# PPPK Kominfo
# formasi PPPK 2023
# PPPK 2023
# Kominfo
# PPPK
# persyaratan

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.