AYOJAKARTA.COM – Para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jika para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, mereka bisa terancam pidana hukuman mati.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan didakwa dengan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyia: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!
Selanjutnya, Pasal 55 berbunyi
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Namun, berdasarkan fakta persidangan dari pendapat Saksi Ahli, ada kemungkinan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa lolos dari jeratan Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana.
Sesuai dengan pendapat Saksi Ahli yang diajukan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Prof. Dr. Elwi Danil, faktor motif dalam perkara pembunuhan berencana menjadi hal yang penting.
Menurut Saksi Ahli Elwi Danil, memang motif bukanlah bagian inti delik sehingga dengan demikian secara mandiri atau secara terpisah dengan yang lain, motif itu tidak perlu dibuktikan.
“Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga dengan demikian motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan,” ungkap Saksi Ahli seperti ditayangkan Kompas TV.
Baca Juga: Sri Mulyani Gemes di Instagram Gara-gara Berita Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Jomblo Jadi Contoh!
Pada sidang Selasa 27 Desember 2022, Saksi Ahli Elwi Danil memberikan penjelasan seandainya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan motif pembunuhan.
“Mohon maaf saya tidak menyimpulkan, kalau seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motifnya tapi (tidak bisa) membuktikan kesengajaan,” ujar ahli pidana dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, itu.
Pandangan Saksi Ahli Said Karim
Dalam persidangan hari ini, Selasa 3 Januari 2023, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali saksi meringankan yakni Saksi Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim.
Dalam pandangan Said Karim, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana mensyaratkan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.
Sementara itu, menurut Said Karim, Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang sebelum peristiwa penembakan terhadap Yosua alias Brigadir J.
Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, kata Said Karim, pembunuhan dengan kategori berencana memerlukan waktu antara niat untuk melakukan tindak pidana. Namun, waktunya itu tidak boleh singkat dan tidak terlalu lama. Selain itu, dibutuhkan ketenangan sebelum merencanakan perbuatan pidana.
“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said.
“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” katanya seperti dilansir pmjnews.com.
Said menyebut Sambo tidak dalam keadaan tenang saat itu lantaran mendengar pemberitahuan dari istrinya bahwa dia baru saja mengalami pemerkosaan.
“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya.
“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” ungkap Said Karim.
Jadi, benarkah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk bisa lolos dari jeratan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana? Kita tunggu saja kelanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.

Share this article
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk berpeluang lolos dari jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Yosua.