AYOJAKARTA.COM - Kubu Ferdy Sambo kembali menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim.
Dalam kesaksiannya, Said Karim menyebut bahwa tidak ada unsur perencanaan dan kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan ketika Said Karim menjadi saksi ahli meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Mendengar pernyataan Said Karim, kuasa hukum Brigadir Yosua menentang keras pernyataan tersebut.
Baca Juga: Cuitan Netizen yang Cecar Febri Diansyah di Twitter Mendadak Hilang: Kok Dihapus Pak?
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak layak menjadi ahli hukum pidana.
"Berarti dia belum layak jadi ahli," kata Kamaruddin dengan tegas.
"Kalau seorang ahli hukum pendapatnya masih seperti itu, itu belum layak jadi ahli," lanjutnya.
Ia juga menilai bahwa ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo itu termasuk untuk melegitimasi peralihan jalan dan patuh pada hukum.
"Kalau saya jadi pengacara tidak akan pernah saya ajukan ahli model itu, berarti dia melegitimasi peralihan jalan, benar nggak?" tanya Kamaruddin kembali.
"Kalau ahli pendapatnya harus orang patuh hukum, tapi kalau dia masih berpendapat orang boleh mengambil tindakan jalanan atau hakim jalanan. Dia belum layak jadi ahli, malah lebih bagus ia dicopot gelar kesarjanaannya atau gelar doktornya," kata kuasa hukum Yosua yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Rabu (4/1/2023).
Menurut Kamaruddin, jika ia doktor maka ahli tersebut tidak layak diberikan gelar itu.
Sebab jika ia sudah mempunyai gelar doktor maka ia juga telah mempelajari ilmu tataran filosofi hukum.
Namun jika pendapatnya seperti itu maka celakalah dan patut untuk ditolak pendapatnya sebagai ahli karena belum matang dalam menguasai filosofi hukum.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelimanya pun didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.***

Share this article
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta gelar Said Karim dicopot karena dinilai tak layak menjadi Ahli Hukum Pidana.