AYOJAKARTA.COM – Adanya hubungan spesial antara teman satu kantor atau bahkan hubungan suami istri selalu menimbulkan pro dan kontra. Kemnaker melalui Perppu Cipta Kerja Sudah mengatur tentang hal ini.
Terdapat dasar hukum yang melandasi Perppu Cipta Kerja untuk menentukan boleh tidaknya seorang pekerja menikah dengan teman satu kantor.
Perppu Cipta Kerja / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2023).
Dalam dunia kerja, kerap kali dijumpai asumsi bahwa menikah dengan teman satu kantor akan membuat pekerjaan menjadi tidak profesional.
Baca Juga: Akibat Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Akan Ada Pembangkangan Sipi?
Sebelumnya juga terdapat jumlah larangan dari beberapa perusahaan yang melarang pernikahan dengan teman satu kantor untuk menghindari timbulnya sikap tidak profesional yang ditakutkan akan terjadi.
Biasanya, pekerja yang akan menikah dengan teman satu kantor maka mengharuskan salah satu pindah kerja ke tempat lain atau behenti bekerja.
Namun bagaimana dengan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan? Perppu Cipta Kerja sudah mengatur hal ini.
Menurut Perppu Cipta Kerja, pekerja/buruh yang menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan, diperbolehkan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Kebijakan Menikah dengan Teman Satu Kantor hingga Cuti Melahirkan
Disamping itu terdapat larangan untuk perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja dengan alasan mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu kantor.
Aturan tersebut di atas memiliki landasan hukum yaitu Pasal 153 Ayat 1 Huruf F Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jadi sudah jelas bahwa Perppu Cipta Kerja memperbolehkan adanya pernikahan pekerja dengan teman satu kantor.
Informasi ini secara resmi di dapat dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
Baca Juga: Kemnaker Bersiap Revisi UU Cipta Kerja Usai Pengesahaan Perppu Dilakukan, Begini Rinciannya!
Pemerintah menciptakan Perppu Cipta Kerja dengan tujuan untuk :
- Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya.
- Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Koperasi dan UMKM dan industri nasional
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
Pada dasarnya pemerintah ingin menciptakan adanya keadilan perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja dan juga keberlangsungan usaha untuk jangka waktu panjang.***

Share this article
Menurut Perppu Cipta Kerja, pekerja/buruh yang menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan, diperbolehkan.