AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo kini makin dekat dengan vonis hukuman.
Terdakwa Ferdy Sambo dibayangi hukuman mati dari pasal 340 dengan tudingan pembunuhan berencana.
Pengakuan dari Ricky Rizal soal perintah Ferdy Sambo seolah mendekatkan atasannya tersebut pada vonis hukuman mati.
Pasalnya apa yang diucapkan Ricky Rizal seolah membenarkan adanya pembunuhan berencana lewat perintah yang diberikan Ferdy Sambo.
Saat itu Ricky Rizal mengungkapkan jika dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
“Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang, saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali,” ucapnya
“Terus menyampaikan kalau Ibu sudah dilecehkan Yosua,” kata Ricky menambahkan dikutip AyoJakarta.com dari ruang sidang.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2574 Tahun Kelinci Air, Simak Arti dan Sejarah Perayaannya di Indonesia
Kemudian Ricky Rizal mengungkap rencana Ferdy Sambo ingin memanggil Yosua dan ia diminta untuk mengamankan.
Bahkan terungkap perintah tembah yang diucapkan Ricky Rizal menirukan apa yang dikatakan Ferdy Sambo.
“Setelah itu beliau menyampaikan mau panggil Yosua, saya diminta untuk back up dan mengamankan,” jelas Ricky Rizal.
“Kamu backup saya, amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia?,” kata Ferdy Sambo kepada Ricky.
Namun Ricky Rizal menolak perintah atasannya tersebut karena tidak berani dan tidak kuat mental.
“Setelah itu saya jawab, saya tidak berani Pak, saya tidak kuat mentalnya, seperti itu yang mulia,” tutur Ricky.
Hakim akhirnya kembali bertanya soal perintah Ferdy Sambo untuk memastikan adanya perintah tembak.
“Artinya, terdakwa Ferdy Sambo kalau dia melawan, kamu berani tembak dia atau tidak, kalimatnya begitu?,” kata Hakim.
Ricky Rizal membenarkan hal ini, ia juga membantah jika kalimat hajar yang selama ini beredar tidak benar.
“Betul yang mulia,” tegas Ricky Rizal.
“Tidak ada kalimat hajar,” ucap Ricky.
“Tapi tembak?,” tanya hakim lagi.
“Kalau dia melawan kamu berani gak untuk tembak,” pungkas Ricky Rizal.
Diketahui, status Ricky Rizal juga sebagai tersangka dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dikarenakan ia berada di rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga saat kejadian penembakan berlangsung.
Kelima tersangka, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawthi sama-sama terancam pasal pembunuhan berencana.
Atas pembunuhan itu, kelima terdakwa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Share this article
Dibalik skenario dan drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal ungkap perintah Ferdy Sambo yang sesungguhnya