AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan Bharada E yang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan pada tanggal, 11 Januari 2023.
Sidang ini akan menentukan hukuman yang diterima oleh Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ditanya Hakim, Richard Eliezer Sebut Pangkat Bharada Hanya Diajarkan Patuh Jalankan Perintah
Terlebih atas perkara itu, Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Meski demikian Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum korban membocorkan satu hal yang sangat meringankan hukuman Bharada E.
“Ini tentu menjadi hal-hal yang sangat meringankan bagi Bharada Eliezer,” kata Kamaruddin, dilansir dari YouTube TV One News pada Selasa, (10/1/2023).
Baca Juga: Surat Pemecatan Tersebar Luas, Rian Mahendra Akui Kebodohannya Karena Hal Ini
Menurut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak salah satu yang akan menjadi peringan dakwaan Richard, yakni keluarga Brigadir J sudah memaafkan.
Awalnya, Kamaruddin mempertemukan keluarga Eliezer dengan keluarga Yosua, dan mentraktir di sebuah restoran.
“Saya meminta keluarga mengampuni Bharada Richard Eliezer, kemudian keluarganya Bharada E, Ayah Ibunya, kekasihnya maupun keluarganya, saya pertemukan dengan keluarga almarhum Yosua,” ujar Kamaruddin.
Ia meminta agar keluarga Hutabarat dan Bharada E saling memahami serta saling memaafkan.
Hingga akhirnya keluarga Hutabarat memaafkan atas perlakuan Richard Eliezer kepada anaknya.
“Saya traktir makan malam di restoran Baku Sayang pada tanggal 26 Desember 202, dan saya meminta mereka saling memahami dan saling memaafkan,” lanjutnya.
Selain itu, beberapa waktu yang lalu, LPSK juga meminta agar permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dikabulkan oleh Jaksa dan Hakim.
Sehingga, hal itu juga akan meringankan hukuman yang diterima oleh Bharada E.
Diketahui, Bharada E didakwa melanggar Pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J sebut ada hal yang bisa menjadi peringan hukuman Bharada E atau Richard Eliezer