AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah informasi untuk melakukan pendaftaran bansos tahun 2023 secara online.
Jika anda termasuk kriteria penduduk kurang mampu, dapat mendaftarkan diri secara online lewat HP.
Prosedur pendaftaran Bansos 2023 ini telah dijelaskan langsung sesuai instruksi oleh Kemensos RI.
Jika ada masyarakat yang kurang mampu dan dia belum dapat bantuan dari pemerintah, dapat dilakukan instruksi berikut.
Mensos RI Tri Rismaharini menjelaskan bahwa Kemensos memiliki situs online untuk memantau pengusulan bansos.
“Sebetulnya kami punya situs usul sanggah Kemensos, tapi data yang masuk itu tetap kita kembalikan ke daerah,” ujarnya
Mensos Risma menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, daerah lah yang mengusulkan.
Jadi pengusulan secara online melalui situs Kemensos tetap aka diterima oleh Kementerian Sosial RI.
“Kami menerima data, lalu kami minta daerah cek, kita beri batasan waktu. Kalau selama 2 minggu tidak ada inputan balik maka kita anggap data itu benar,” ucapnya.
Mensos RI pun menjelaskan selain mendaftar lewat online, pendaftaran bansos 2023 ini juga dapat dilakukan secara offline melalui perangkat desa.
“Memang sebelumnya usulan dari situ (pihak desa) dan saya updatingnya tiap bulan. Jadi kalau hari ini belum masuk bulan ini, maka dia bisa masuk bulan berikutnya,” ujar Risma.
Baca Juga: Fakta Pilu Kronologi KDRT Venna Melinda, Laporkan Suami Usai Berdarah-darah!
Risma juga menyebut jika pengusulan pendaftaran bansos 2023 tidak boleh lebih dari minggu ketiga karena data dari daerah akan ditutup oleh kemensos pada minggu ketiga.
Setelah itu data akan diproses oleh Kemensos untuk dilakukan pencairan pada bulan selanjutnya.
“Jadi SK-nya saya tutup di minggu akhir minggu ketiga, setelah itu untuk kita siapkan minggu selanjutnya,” kata Risma.
Risma berujar jika data bansos sangat-sangat dinamis karena akan dilakukan peninjauan selama sebulan sekali, dikutip AyoJakarta.com dari Youtube SJO TV Informasi.***

Share this article
Daftar Bansos 2023 ternyata bisa secara online melalui hp, simak penjelasan dan instruksi Kemensos RI berikut