AYOJAKARTA.COM - Pengakuan dosa pemerintah Republik Indonesia disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan bahwa pernyataan dari Presiden Joko Widodo tersebut hanyalah perbaruan janji lama.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengungkapkan bahwa pengakuan kejahatan ini bukanlah hal yang baru.
Baca Juga: Beberapa Keutamaan Hari Jumat dan Wasiat Amalan Syekh Ali Jaber
"Pada dasarnya, rekomendasi perihal pengakuan atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Fatia mengungkapkan, bahwa sejak 1999 Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi serupa kepada pengangku jabatan presiden.
Tak hanya pengakuan saja, permintaan maaf juga harus diajukan oleh penguasa atau pejabat pemerintahan berkaitan dengan pelanggaran HAM berat ini.
Lanjutnya, Fatia menyampaikan bahwa pengakuan dan permintaan maaf juga harus ditindaklanjuti dengan bentuk pemberian hak korban secara keseluruhan.
Sayangnya, Kontras mencatat bahwa model pemulihan yang selama ini dilakukan pemerintah justru menyalahi prinsip keadilan.
"Misal dengan tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah di sejumlah kesempatan tertangkap tangan ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tanpa menerapkan standar penegakan HAM secara universal.
"Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun sejauh ini tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang telah ada," ungkapnya.
Penyesalan Jokowi
Usai membaca laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat, Jokowi mengakui bahwa telah menyesal atas terjadinya pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
"Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat," sambungnya.
Adapun beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh Presiden Joko Widodo antara lain sebagai berikut:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa penembakan misterius 1982 1985,
3. Peristiwa Taman Sari Lampung 1989,
4. Peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989,
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
8. Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 1999,
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999,
10. Peristiwa wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua di 2003
12. Peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2023
Artikel Ini Sebelumnya telah tayang di Suara.com dengan Judul Pengakuan Jokowi Atas 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, KontraS: Bukan Hal Baru

Share this article
Mengerikan deretan pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada masa lalu. Presiden Jokowi akui dan nyatakan hal ini...