AYOJAKARTA.COM - Pembunuhan massal 1965 menjadi salah satu pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Presiden Jokowi. Peristiwa 58 tahun lalu itu kembali menjadi sorotan setelah sekian lama tidak pernah dibicarakan.
Peristiwa mengerikan itu dipicu oleh kebencian terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diduga mendalangi Gerakan 30 September (G30S) di mana tujuh jendral menjadi korban keganasannya.
Akibatnya, masyarakat yang disokong oleh militer mulai memburu para komunis beserta simpatisannya.
Baca Juga: Ngeri! Pemuja Setan Melakukan Pertemuan Terbesar di Amerika Serikat
Mereka yang dituduh sebagai komunis atau simpatisan ditangkap tanpa adanya proses hukum. Bahkan, banyak diantaranya mendapat penyiksaan, perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, dan penghilangan secara paksa.
Tidak hanya itu, kerabat korban juga didiskriminasi karena dituduh keluarga dari PKI. Bahkan, banyak diantara mereka yang harus kehilangan pekerjaan dan dikucilkan dari masyarakat.
Menurut hasil penyelidikan Komnas HAM, sekitar 32.774 orang diketahui menghilang dan dari beberapa riset menyatakan lebih dari 2 juta orang menjadi korban (Kontras.org).
Baca Juga: Enam Orang Jurnalis Sudan Ditangkap, Kenapa Ya?
Peristiwa 1965 adalah salah satu dari 12 kasus HAM berat yang di Indonesia. Namun, sampai hari ini negara belum juga mampu memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan keadilan kepada para korbannya.

Share this article
Peristiwa 1965 telah berlalu 58 tahun, namun pemerintah maish belum mampu memberikan keadilan kepada para korbannya.