AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua memasuki babak pembacaan tuntutan terdakwa oleh jaksa.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal kali ini datang dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Maruf.
Kali, ini tidak ada canda tawa dalam sidang seperti sebelumnya.
Itu tidak seperti biasanya di mana sidang kadang diselingi dengan canda tawa saat Kuat Maruf memberikan keterangan dalam persidangan.
Kuat Maruf datang dalam sidang mengenakan kemeja berwarna putih, ia nampak tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan.
Tak hanya itu saja, mata Kuat Maruf tampak bengkak seperti habis menangis semalaman.
Baca Juga: Ingin Rezeki Berkah Melimpah? Kata Mbah Moen Jangan Lupa Baca Amalan Ini Setelah Salat Fardu!
Pembacaan dakwaan dibacakan oleh para JPU secara bergantian, pembukaan dakwaan pertama dibacakan oleh Jaksa Sugeng Hariadi.
“Dakwaan primer melanggar 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Sugeng mengawali pembacaan tuntutan hukuman kepada Kuat Maruf.
Dalam sidang, jaksa membacakan analisis 53 orang saksi yang telah diambil keterangannya dalam sidang sebelumnya.
Dalam tuntutan dakwaannya, jaksa menyebut bahwa para saksi terbukti mengetahui bahwa Brigadir Yosua memiliki masalah dengan para ajudan dan para asisten rumah tangga.
Dari berbagai analisis, bukti, fakta dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi jaksa menyimpulkan bahwa Kuat Maruf turut serta dalam rancangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Perbuatan terdakwa Kuat Maruf oleh jaksa menurutnya memiliki niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Tak hanya itu saja, Kuat Maruf juga disimpulkan oleh JPU bahwa terdapat kerjasama yang disadari antara para pelaku yang bisa dilihat dari kejadian setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Menurut jaksa, Kuat tidak menolak hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yaitu handphone iPhone 13 Pro Max dan dijanjikan oleh uang sebesar Rp500 juta.
Apalagi JPU juga menuturkan bahwa fakta bahwa Kuat Maruf memiliki tingkat loyalitas kepada Ferdy Sambo yang amat sangat tinggi dan tidak mau menghianati atasannya tersebut.
Dari berbagai analisis, fakta, bukti, dan keterangan saksi menunjukkan bahwa Kuat Maruf ikut serta dalam kematian Brigadir Yosua.
Kuat Maruf diketahui merupakan supir dari keluarga Ferdy Sambo yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.***

Share this article
Tak Ada Canda Tawa Lagi, Kuat Maruf Tertunduk Lesu dengan Mata Bengkak Saat Mendengar Tuntutan Jaksa. Apa tuntutannya?