AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga saat ini masih dalam proses persidangan.
Kasus ini begitu menyita perhatian publik karena melibatkan sosok mantan perwira tinggi kepolisian yang merupakan jenderal berbintang yakni Ferdy Sambo.
Tingginya pangkat Ferdy Sambo kala itu membuat relasi kekuasaan begitu kuat dalam kasus ini.
Bahkan hingga saat ini Ferdy Sambo masih berani mempertahankan skenarionya dalam persidangan serta masih mendapat dukungan dari terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Ricky Rizal.
Seperti yang diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diduga masih mengikuti skenario dari Ferdy Sambo.
Hal tersebut terlihat dari keterangan yang disampaikan keduanya selama persidangan, bahkan hakim dan jaksa sampai harus mengingatkan keduanya untuk segera jujur.
Diketahui masih kompaknya Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam mengikuti skenario Ferdy Sambo juga terbukti dari keduanya yang ternyata masih ditempatkan dalam satu sel.
Maka dari itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar tempat penahanan keduanya dipisah agar tidak bersekongkol dalam memberikan keterangan.
“Izin majelis, mohon izin mohon maaf sekali lagi mohon maaf karena kami melihat antara terdakwa Kuat dengan terdakwa Ricky kami mohon ada penetapan karena selain kita melakukan itu kami minta untuk penetapan pemindahan penahanan (pemisahan), karena ini selama ini berada dalam satu sel,” pinta jaksa kepada hakim, Rabu, 7 Desember 2022.
Hakim pun setuju dan mengabulkan permintaan dari jaksa tersebut untuk memisahkan tempat penahanan keduanya.
“Baik setelah majelis bermusyawarah, majelis akan mengeluarkan penetapan nomor 799 pidana biasa 2022 PN Jakarta Selatan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah membaca berkas dengan terdakwa nama lengkap Ricky Rizal Wibowo identitas tidak perlu kami bacakan lagi, terdakwa ditahan oleh penyidik sejak 5 Agustus hingga saat ini,” ujar hakim.
Baca Juga: Terpopuler! Ferdy Sambo ke Bharada E: Jangan Libatkan Istri Saya, Ricky dan Kuat
Lebih lanjut hakim membacakan surat putusan tersebut, “Dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dengan tujuan agar Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf tidak saling berhubungan.”
Sontak saja setelah hakim membacakan putusan pemisahan penahanan keduanya, ekspresi lesu Kuat Maruf langsung jadi sorotan.
Kuat Maruf terlihat tertunduk lesu dengan muka cemberut sambil melepas maskernya sambil mendengarkan putusan hakim.
Kuat Maruf juga terlihat menyandarkan badannya ke kursi dan tampak sangat pasrah menerima putusan bahwa tempat penahanan Ricky Rizal akan dipindah tidak lagi satu sel dengan dirinya.
Rekaman sidang tersebut viral, salah satunya diunggah oleh akun TikTok @kampungkeling7 yang sudah disukai lebih dari 60 ribu pengguna.***

Share this article
Kuat Maruf terlihat tertunduk lesu dengan muka cemberut saat mendengarkan putusan hakim pisahkan sel dengan Ricky Rizal.