AYOJAKARTA.COM – Sidang terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak-babak akhir.
Sidang yang bermula pada pertengahan Oktober 2022 hingga Januari 2023 ini sudah memasuki babak akhir di mana salah satu terdakwa sudah mencapai fase pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tangisan Kuat Maruf mewarnai sidang pembacaan tuntutan di mana ia harus mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Air mata tampak menetes dan segera dihapus oleh Kuat Maruf saat Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan tuntutan pidananya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Menangis
Kuat Maruf akhirnya mencapai sidang pembacaan tuntutan di mana terdapat tiga Jaksa Penuntut Umum yang bertugas membacakan tuntutan Kuat Maruf.
Terdakwa Kuat Maruf harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023 untuk mendengarkan tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai fakta, keterangan saksi, hingga barang bukti yang dikumpulkan.
Semua keterangan saksi dan juga terdakwa kembali dirangkum dan dibacakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mulai dari peristiwa di Magelang, hingga peristiwa setelah kematian Brigadir J di Duren Tiga.
“Jangan ada duri di rumah tangga ibu (Putri Candrawathi),” kata Jaksa Penuntut Umum memperagakan salah satu keterangan terdakwa Kuat Maruf, dikuti dari dari siaran Kompas TV pada Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Tok! JPU Bacakan Tuntutan untuk Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Terungkap 2 Hal yang Memberatkan
Tampak Kuat Maruf tertunduk mendengarkan tuntutan Jaksa dan akhirnya meneteskan air mata yang mana ia hapus dengan segera.
Banyak peristiwa yang juga dirangkum oleh Jaksa, termasuk peristiwa dimana Kuat Maruf mengejar Brigadir J dengan pisau dapur di Magelang, hingga Kuat Maruf menemani Putri Candrawathi di Saguling.
Jaksa juga menyorot point bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J, hingga tuduhan pelecehan seksual, dan momen penembakan Brigadir Yosua.
Melalui tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Kuat Maruf atas membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan menjadi duka keluarga korban.
“Kedua, terdakwa Kuat Maruf berbelit saat di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya,” tambah Jaksa.
“Terakhir, terdakwa terbukti membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” terang Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan pidana Kuat Maruf.
Sementara itu, hal yang meringankan pidana Kuat Maruf antara lain, belum pernah dihukum pidana sebelumnya, terbukti berlaku sopan di pengadilan, dan hanya mengikuti kehendak pihak lain, serta tidak ada motif pribadi.
“Terdakwa Kuat Maruf dinyatakan bersalah, menghilangkan nyawa secara berencana dan dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan dan penyidikan,” tutup Jaksa.
Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang menjelaskan bahwa minggu depan adalah sidang pembacaan pembelaan oleh Kuat Maruf.***

Share this article
Tangisan Kuat Maruf mewarnai sidang pembacaan tuntutan di mana ia harus mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.