AYOJAKARTA.COM – Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum usai berakhirnya sidang tuntutan Kuat Maruf, Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa menilai Ricky Rizal juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Bahkan dalam pembacaan unsur pembuktian dakwaan, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dinilai Jaksa memiliki kehendak jahat kepada Brigadir J.
Ricky Rizal dianggap sudah memantau dan mengamati pergerakan Brigadir J sebelum dilakukan eksekusi.
Ricky Rizal juga dianggap memuluskan rencana jahat Ferdy Sambo kepada Brigadir J karena sudah mengamankan senjata Brigadir J sejak di Magelang.
Jaksa menilai Ricky Rizal berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui semua perbuatanya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 16 Januari 2023.
Dari alasan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara sama seperti Kuat Maruf.
Tuntutan kepada Ricky Rizal tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kelemahan Kliennya Dibanding Ricky Rizal
“Majelis hakim yang terhormat dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana,” ucap Jaksa.
Hakim kemudian membacakan tuntutan pidana kepada Ricky Rizal sebagai berikut:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU.
Ricky Rizal didakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Berbeda dengan Dirinya, Ferdy Sambo: Mereka Salah Tafsir!
Jaksa juga mengatakan bahwa tindakan Ricky Rizal tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatannya.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa dalam dakwaannya.***

Share this article
Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum usai berakhirnya sidang tuntutan Kuat Maruf, Senin, 16 Januari 2023.