AYOJAKARTA.COM - Sosok Kuat Maruf, jadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah menjalani sidang sejak bulan Oktober 2022 kemarin, hari ini Senin (16/1/2023) Kuat Maruf akhirnya mendapatkan tuntutan hukuman.
Kuat Maruf nampak menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Kuat Maruf Tertunduk Lemas saat Hadapi Sidang Tuntutan di Pengadilan, Netizen Soroti Ekspresinya: Ngantuk Om
Sosok Kuat Maruf diyakini ikut dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
JPU akhirnya menyampaikan tuntutan pada pria yang jadi sopir ini.
"Perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa Novriansyah Hutabarat," ucap jaksa membahas hal yang memberatkan sopir ini dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Tak Ada Canda Tawa Lagi, Kuat Maruf Tertunduk Lesu dengan Mata Bengkak Saat Mendengar Tuntutan Jaksa
"Dan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.
Jawaban Kuat Maruf yang berbelit-belit juga disampaikan sebagai hal yang memberatkan dirinya sebagai terdakwa.
"Tidak mengakui dan menyesali perbuatannya di depan persidangan," ucap jaksa lagi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal tersebut dianggap membuat keresahan di masyarakat yang mengikuti kasus ini.
Selain hal memberatkan, ada sikap Kuat Maruf yang meringankan jatuhnya hukuman padanya.
Kuat Maruf belum pernah mendapatkan hukuman pidana sehingga dianggap pertama kali melakukan kesalahan.
Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Berbeda dengan Dirinya, Ferdy Sambo: Mereka Salah Tafsir!
Sikap sopan Kuat Maruf juga jadi hal yang meringankan.
"Tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti perintah," tambahnya.
Hal ini menyebabkan Kuat Maruf mendapatkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Ngeles Soal Lupa Ajak Kuat Maruf Naik Lift ke Lantai 3, Hakim Langsung Skakmat!
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah," ucapnya.
Ia terkena pasal 340 soal pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pada Kuat Maruf dengan hukuman pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara," tandas jaksa tegas.***

Share this article
Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara, dianggap berbelit-belit hingga hilangkan nyawa Brigadir Yosua.